PALANGKA RAYA-Dari ribuan jumlah desa yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, masih ada desa yang berstatus sangat tertinggal. Tercatat ada tiga desa yang menyandang status ini. Ketiga desa itu berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, untuk mengubah desa-desa yang masih tertinggal ini menjadi desa mandiri dengan memanfaatkan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalteng Aryawan mengatakan, suatu desa bisa dikatakan maju jika dapat mengelola dana desa yang telah digelontorkan dari pemerintah pusat.
“Desa bisa dikatakan maju jika bisa memanfaatkan dan menggunakan dana desa yang sudah digelontorkan dari APBN melalui APBD kabupaten. Dana desa tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa,” kata Aryawan kepada wartawan, baru-baru ini.
Berdasarkan data yang termuat dalam Rekap Status Desa di Kalteng tahun 2022, terdapat tiga desa yang masih berstatus sangat tertinggal. Menurut Aryawan, yang membuat ketiga desa tersebut sampai saat ini belum bisa melepas status sangat tertinggal, karena proses pemba-ngunan di desa-desa itu terkendala oleh kondisi geografis.
“Kalteng ini kan memiliki kondisi geografis maupun kondisi alam yang beda. Kalteng ini sangat luas wilayahnya. Antara desa A dengan desa B, ada jarak yang cukup jauh. Kalau kita ingin menuju desa B dari desa A, ada juga yang harus melewati dua sungai. Itulah kendala dalam upaya membangun di beberapa desa. Kategori desa sangat tertinggal ini terkait dengan kurangnya infrastruktur seperti jalan dan jembatan, listrik, dan jaringan komunikasi. Meskipun digelontorkan dana desa, tetap saja masih berstatus desa tertinggal, karena proses pembangunannya lambat,” bebernya.
Terkait mandeknya kemajuan pembangunan desa, Aryawan mengatakan, hal itu dapat terjadi karena pembangunan desa masih berpusat di dalam wilayah desa. Pembangunan akses transportasi antardesa belum diprioritaskan, sehingga sampai kini masih belum memadai.
“Mungkin pembangunannya yang itu-itu saja. Pembangunannya hanya sekitar desa, seperti peningkatan infrastruktur jalan misalnya, sementara jalan dan jembatan dari desa B menuju desa A atau desa C masih terbatas. Jadi ada keterbatasan akses antardesa. Sementara di desa-desa yang bisa dikatakan sudah maju, rata-rata sudah lancar akses jalan ke desa-desa sekitar,” tuturnya.
Aryawan berharap agar pemerintah kabupaten (pemkab) dapat memberikan bimbingan kepada setiap aparatur desa di wilayah ma-sing-masing, agar dana desa yang telah digelontorkan pusat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan desa.
“Ini tanggung jawab kita bersama, tetapi dalam hal penyaluran dana desa ini kan tanggung jawabnya pemerintah kabupaten. Harapan kami, mereka lebih intens lagi dalam memberikan bimbingan, khususnya kepada para kepala desa, agar anggaran dana desa benar-benar difokuskan untuk pembangunan desa seperti yang diharapkan masyarakat desa,” tandasnya. (*dan/ce/ala)