Site icon KaltengPos

Tiga Lembaga Survei Gelar Quick Count Pilgub

Harmain Ibrohim

PALANGKA RAYA-Besok atau Rabu (27/11/2024), 1,9 juta warga Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memilih kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun mendatang. Gambaran hasil pesta demokrasi khusus untuk pemilihan gubernur (pilgub) akan bisa terihat pada hari itu, melalui hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga survei yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

“Ada lima lembaga yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk melakukan quick count serta pemantauan,” ucap Harmain Ibrahim, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Senin (25/11/2024).

Harmain mengatakan, dua lembaga pemantau yang dimaksud adalah FK-Disip Palangka Raya dan Relawan Sadar Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR). Sedangkan tiga lembaga survei quick count yakni Poltracking, Indikator Politik Indonesia, dan Polmark Indonesia.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, lembaga pemantau bertugas mengamati tahapan pemilihan dan menyajikan data hasil pemantauan kepada publik. Sementara, lembaga quick count memberikan gambaran cepat mengenai hasil perolehan suara sebelum rekapitulasi resmi oleh KPU.

“Meskipun memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda, keduanya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu,” ungkap Harmain.

Lembaga survei yang telah terdaftar diperkenankan merilis hasil quick count. Sebaliknya, lembaga yang tidak terdaftar diimbau untuk tidak mempublikasikan hasil quick count Pilgub Kalteng 2024.

“KPU hanya mengakreditasi dua lembaga pemantau dan tiga lembaga survei yang telah mendaftar, dan mereka telah diberikan sertifikat,” jelasnya.

Harmain menambahkan, dua lembaga pemantau tersebut akan bertugas hingga seluruh tahapan pilkada selesai. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme sebagai lembaga survei.

“Lembaga survei diharapkan bekerja secara profesional berdasarkan metode yang sesuai, serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Hasil riset yang dirilis juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan lembaga survei terverifikasi dapat mendukung proses pemilu yang jujur, adil, dan kredibel.

“Diharapkan hasil riset oleh lembaga survei memiliki keilmiahan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena hasil tersebut akan menjadi rujukan masyarakat,” tutup Harmain.

Sementara itu, KPU Kalteng juga melaksanakan uji coba kedua Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) di 4.446 TPS, Minggu (24/11).

Menurut Anggota KPU Kalteng Wawan Wiratmaja, kegiatan ini dilakukan di kantor kecamatan, kelurahan, desa, atau lokasi lain yang memiliki akses internet memadai.

“Dalam uji coba kali ini, seluruh petugas KPPS menggunakan lembar simulasi C-Hasil berukuran plano, sesuai dengan kondisi yang akan dihadapi pada hari pemungutan suara nanti,” jelasnya.

Wawan menambahkan, uji coba tersebut bertujuan memastikan kesiapan teknis dan operasional Sirekap, sekaligus mengantisipasi kendala yang mungkin terjadi saat pemungutan suara.

“Melalui uji coba ini, diharapkan KPPS dapat terbiasa dengan proses pengisian data dan pengiriman hasil secara digital, sehingga mempermudah proses rekapitulasi suara,” pungkas Wawan. (irj/bud/ce/ala)

Exit mobile version