PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran berkenaan larangan pejabat pemerintah menggelar buka bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Berkenaan dengan ini, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta kepada pejabat di lungkup Pemprov Kalteng agar mengikuti aturan ini, yakni tidak menggelar buka puasa bersama dan menggantinya dengan aksi berbagi kepada sesama.
Sekda Kalteng H Nuryakin mengatakan, dengan adanya larangan ini, Pemprov Kalteng juga tidak menggelar safari Ramadan yang biasanya dirangkai dengan buka puasa bersama. Namun gubernur mengarahkan agar pejabat bisa menyisihkan rezeki masing-masing untuk berbagi dengan sesama.
“Gubernur mengarahkan agar tiap pejabat perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng turun ke daerah kelahiran masing-masing, di daerah itu pasti ada panti asuhan, janda, masyarakat kurang mampu, dan lainnya, di sanalah mereka dapat berbagi kepada sesama,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin saat dikonfirmasi, Minggu (26/3).
Sekda menyebut, aksi berbagai bisa dalam bentuk makanan, sembako, uang, pakaian, dan lainnya. Bantuan ini bersifat pribadi dari masing-masing pejabat.
“Ini bukan keharusan, gubernur berharap jika ada kelebihan rezeki pejabat, bisa disalurkan atau berbagi dengan sesama,” ujarnya.
Libuh lanjut dikatakannya, larangan ini hanya berlaku untuk pejabat pemerintah. Sebab, salah satu pertimbangan larangan bukber ini yakni agar pegawai pemerintah tidak menjadi pemicu utama penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini kasus Covid-19 sudah melandai dan dalam proses menuju endemi.
“Pertimbangan ini karena transisi endemi Covid-19, pemerintah tidak mau menjadi faktor utama penyebab terjadinya kembali Covid-19,” tegasnya.
Namun pemerintah tidak melarang kegiatan buka bersama yang dilaksanakan oleh masyarakat, seperti di masjid dan lainnya. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
“Jika pejabat datang ke acara di tengah masyarakat seperti di masjid, itu tidak dilarang, yang dilarang jika pejabat terkait sebagai pelopor atau penyelenggara bukber,” tegasnya.
Kebijakan ini tidak disertai larangan bagi yang melanggar, karena larangan ini berupa imbauan, bukan aturan. Dalam imbauan ini pun tidak ada sanksinya. Namun diharapkan agar pejabat pemerintah dapat mengikuti imbauan ini. (abw/ce/ala)