Site icon KaltengPos

Ayah Bejat, Tiga Kali Genjot Anak Tiri

DIPERIKSA : Diduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya saat diperiksa penyidik di Mapolres Gumas, Selasa (27/4). Foto : Sepanya/Pe

KUALA KURUN-Seorang ayah bejat berinisial SU alias PKM (47) warga Wonosobo, diduga ia tega mengenjot atau menyetebuhi anak gadis yang masih di bawah umur, atau baru berumur sembilan tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali di mess atau barak karyawan perusahan sawit di Kecamatan Manuhing, Kabupaten  Gunung Mas (Gumas). Perbuatan pelaku diketahui awal pada Sabtu (24/4) lalu.

Informasi dihimpun dari kepolisian, pada saat itu, anak tirinya ini sudah mulai merasa risih atas perbuatan ayah bejatnya yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap dirinya. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya ke tetangga.

Karena iba, akhirnya tetangga inipun melaporkan ke petugas setempat. Setelah itu, kembali diteruskan laporan ke Mapolsek Manuhing.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut. Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan kata dia, pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sama.

BACA JUGA: PULANG MANCING, PASUTRI TEWAS TABRAK TRUK

“Benar mas, untuk pelakunya telah kita amankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatan yang tidak senonoh kepada anak anak tirinya. Bahkan dari pengakuan pelaku, ia melakukannya kurang lebih tiga kali,” ucap AKP Afif Hasan, Selasa (27/4) siang.

Hasil pemeriksaan kata dia, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya pada saat ibu kandung korban pergi dari rumah atau mess tempat mereka tinggal itu.  Perbuatan bejat ini dilakukan pada awal Bulan Februari, kedua dilakukan di Bulan Maret, dan terakhir di Bulan April ini.

“Dari pengakuan pelaku,  karena ia tidak tahan menahan nafsu dan anaknyapun saat itu diancam untuk memenuhi hasrat bejatnya. Perbuatan cabul dilakukan pada Tanggal 15 Februari,  7 Maret dan yang terakhir pada 24 April, ” jelas dia.

Kasatreskrim menambahkan, bahwa sesuai dari pengakuan pelaku, saat ini istrinya sedang mengandung, bahkan mendekati bulan lahir. “Pengakuan sementara dari pelaku, perbuatan ini dilakukan untuk memenuhi hasatnya dan ia melakukannya hanya digesek-gesek di luar. Karena istrinya sedang hamil besar,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Manuhing Ipda Juwito ikut membenarkan. Dari tempat kejadian, barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana dalam anak, satu buah daster, satu buah kaus unggu, celana pendek, satu buah kaos milik pelaku dan satu buah selimut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukas dia. (nya/bud)

Exit mobile version