PANGKALAN BUN-Larangan mudik lokal juga diberlakukan di Kalteng. Pemerintah Kabupaten Kobar akan melakukan penjagaan di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Seruyan, Sukamara, dan Lamandau.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menegaskan, tidak ada mobilisasi mudik yang dilakukan. Karena itu masyarakat yang ingin masuk wilayah Kobar akan diminta putar balik.
Hal ini disampaikan kapolres usai menggelar apel d halaman mapolres dalam rangka sosialisasi kebijakan pemerintah meniadakan mudik tahun ini, Senin (26/4).
Ia menyebut, pihaknya bersama TNI, dishub, Satpol PP, serta organisasi masyarakat nantinya akan mendirikan pos di daerah perbatasan. Di Desa Amin Jaya akan dibangun pos pengawasan karena merupakan perbatasan Sampit-Pangkalan Bun.
Pos juga dibangun di Kotawaringin Lama yang merupakan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Lamandau, Manis Mata, dan Sukamara. Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran gubernur untuk mencegat pemudik.
“Kami akan tindak tegas apabila ada yang tidak menaati ini, kami akan suruh pulang atau kembali ke tempat asalnya, tiap orang yang melintasi perbatasan akan diperiksa nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menuturkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan yang diberlakukan ini. “Kami dukung itu dan minta agar masyarakat menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, polisi bersama tim gabungan akan bertindak tegas, mereka akan berjaga di beberapa wilayah perbatasan Kobar,” ucapnya. (son/ce/ala)