KUALA KAPUAS-Kerja keras anggota Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas dalam mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri) akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan barang bukti.
Meskipun M. Zakria (MZ) berhasil kabur, tapi Nurviati berhasil diamankan polisi di Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menerangkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (23/4) pukul 09.08 WIB di sebuah rumah lanting di DAS Muroi yang merupakan lokasi pertambangan emas/zirkon.
Sebelumnya pasutri tersebut menjadi target operasi (TO) karena menjadi bandar narkotika di wilayah Muroi.
“Saat kami gerebek MZ melarikan diri, sedangkan Nurviati berhasil diamankan beserta barang bukti 5 paket plastik klip besar diduga sabu, 22 paket plastik klik sedang diduga berisi sabu, 9 paket plastik kecil diduga sabu, berat totalnya 622 gram. Juga disita 1 dus plastik klip kecil, 4 timbangan (3 warna silver dan 1 warna hitam), uang tunai Rp23.950.000, senjata api (senpi) rakitan beserta 1 butir peluru kaliber 9 mm, dan satu sarung senjata,” beber Iptu Subandi, Senin (26/4).
Lebih lanjut dikatakannya, ada barang bukti lain yang juga disita polisi dari lokasi. Antara lain 1 gunting, 3 tas, 1 dompet, 1 celana pendek, dan 1 sarung. Polisi juga mengamankan dua orang yang saat itu berada di lokasi, yakni Umus dan Mandra. Keduanya diduga sebagai pelanggan.
“MZ masih diburu anggota, mudah-mudahan segera ditangkap,” ucapnya.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, kata Subandi, akan didalami oleh Satreskrim Polres Kapuas. Polisi akan mencari tahu dari mana senpi dan amunisi tersebut didapatkan. “Tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 131 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subandi. (alh/ce/ala)