PALANGKA RAYA-Selain berupaya mensejahterakan masyarakat secara luas, Pemerintah Provinsi Kalteng juga selalu mempertimbangkan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Termasuk para guru, dengan mengacu pada ketentuan serta peraturan yang berlaku.
“Selain gaji pokok, kami selaku PNS juga sangat bersyukur karena mendapat tambahan tunjangan keluarga, jaminan pensiun, jaminan hari tua serta perlindungan kesehatan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Katma F Dirun kepada Kalteng Pos, Kamis (26/5).
Dijelaskannya bahwa ketika terbit PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan pertimbangan pada beban kerja tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja dan kelangkaan profesi.
Namun semua itu tetap mengacu kepada penjabaran lebih lanjut atas PP nomor 12 tahun 2019, dalam bentuk regulasi teknis yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri oleh menteri terkait, kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas untuk belanja pembangunan serta belanja cadangan bila terjadi suatu keadaan darurat dan syarat-syarat yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan teknis terkait yang sifatnya mengikat.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan ketentuan diatas yang semula dalam draft semua PNS dipastikan dapat menerima TPP, namun terhadap TPP bagi guru, terkendala dangan terbitnya regulasi teknis yang mengatur yakni Permendagri nomor 27 tahun 2021 tanggal 4 Agustus 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN daerah di daerah, yang bersumber dari DAK non fisik pada APBN tahun anggaran 2022 adalah merupakan salah satu kriteria tambahan penghasilan.
“Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten kota,” jelasnya.
Dalam Permendikbudristek ini disebutkan dalam pasal 4, bahwa guru ASN di daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulannya dengan syarat antara lain memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan berlaku.
Sedangkan bagi guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) yang berbunyi ayat (1) guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi.
“Mengacu pada ketentuan dan peraturan di atas, maka terbitlah Pergub nomor 5 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan PNS dilingkungan Pemprov Kalteng,” ungkapnya.
Dengan terbitnya Pergub nomor 5 tahun 2022, tidak ada sedikitpun niatan untuk mengabaikan TPP guru, namun pemerintah provinsi dengan berat hati, karena regulasi belum membolehkan. Sehingga untuk tahun 2022 ini masih belum bisa terakomodir.
“Karena regulasi teknis ini sifatnya dinamis, kami pun berharap semoga ditahun akan datang ada kebijakan dari Pemerintah Pusat yang bisa mengakomodir aspirasi para guru2 ini,” terangnya. (nue/ala/ko)