Site icon KaltengPos

Herson Pj Bupati Gumas, Barsel-Kobar Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengangkat penjabat (pj) kepala daerah di sejumlah wilayah. Terutama yang masa jabatan kepala daerah definitifnya berakhir dalam waktu dekat. Salah satunya menunjuk Pj Bupati Gunung Mas (Gumas). Tak hanya itu, Kemendagri juga memperpanjang masa kerja sejumlah pj kepala daerah. Dua di antaranya ada di Kalteng, yakni Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) dan Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menunjuk Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B Aden sebagai Pj Bupati Gunung Mas (Gumas). Pengangkatan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1102 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta, 20 Mei 2024.

Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyebut, SK pengangkatan Herson B Aden sebagai Pj Bupati Gumas sudah keluar sejak 20 Mei lalu. Sebelum ditetapkan oleh Mendagri, pihaknya sudah mengusulkan tiga nama untuk menduduki posisi kepala daerah sementara di Kabupaten Gumas. Ketiganya yakni Herson B Aden, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, dan Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy.

“Nama-nama itu sama dengan usulan sebelumnya yang tidak jadi karena adanya putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah Kabupaten Gumas, tetapi kemudian diusulkan kembali,” beber Edy saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu pagi (26/5).

Terkait kapan dilangsungkannya pelantikan Herson B Aden sebagai Pj Bupati Gumas, Edy menyebut paling lambat bakal terlaksana sebelum berakhir masa kerja kepala daerah definitif, yakni 28 Mei 2024.

“Kalau berakhirnya tanggal 28 Mei, maka paling lambat tanggal itu pj sudah harus dilantik, kan jangan sampai terjadi kekosongan tanggal 29 Mei,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mendagri juga memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Kobar Budi Santosa dan Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan. Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Kobar diputuskan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1105 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Kobar. Sementara perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Barsel diputuskan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1106 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Barsel. Pj Bupati Barsel dan Kobar dilantik setahun yang lalu, yakni 20 Mei 2023. Surat perpanjangan jabatan keduanya keluar pada 20 Mei 2024.

Edy menjelaskan, ada banyak agenda pembangunan yang menanti para pj bupati, kendati hanya menjabat di masa transisi pemerintahan. Sesuai arahan Presiden RI yang diingatkan oleh Gubernur Kalteng selaku wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, delapan agenda pembangunan harus menjadi prioritas.

“Di antaranya seperti penanganan stunting, masalah pengentasan kemiskinan ekstrem, inflasi, pemulihan ekonomi, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penataan birokrasi pemerintahan yang baik, serta pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Saat dihubungi Kalteng Pos, Herson B Aden membenarkan kabar perihal pengangkatan dirinya menjadi pj kepala daerah. Namun ia belum ingin berkomentar lebih jauh hingga dilangsungkannya pelantikan besok.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kalteng Pos perihal tanggal pelantikan pj kepala daerah, Sekda Kalteng H Nuryakin menyebut pelantikan bakal digelar Senin (27/5) di Kantor Gubernur Kalteng usai upacara peringatan HUT ke-67 Kalteng. “Pelantikan hari Senin setelah upacara hari jadi Kalteng,” ujarnya singkat. (dan/ce/ala)

Exit mobile version