Dugaan Tipikor KPU Kapuas Ditemukan Kerugian Negara
KUALA KAPUAS-Penanganan kasus dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Hasil pendalaman penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, dugaan korupsi dalam penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2020 sudah ditemukan kerugian negara.
Terkait kasus ini, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Jumat (24/6).
“Jaksa penyidik Kejari Kapuas telah menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Palangka Raya,” tegas Amir Giri Muryawan.
Menurut Amir, dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 03 Juni 2022 menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini kerugian negara adalah Rp1.672.685.841,00.
Saat ditanya, apa langkah selanjutnya setelah menerima LHPKKN dari BPKP Kalteng tersebut, dan apakah ada penetapan tersangka dalam perkara ini, serta berapa orang tersangka dalam perkara ini? Amir mengatakan, langkah selanjutnya jaksa penyidik Kejari Kapuas akan segera menetapkan calon tersangka, karena jaksa penyidik sudah mengantongi nama tersangka, nanti akan dirilis ke teman-teman media dalam waktu dekat.
“Yang pasti 22 Juni 2022, jaksa penyidik telah membuat Laporan Perkembangan Penyidikan (Labangdik), dan telah dikirimkan berjenjang kepada pimpinan,”ungkap Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau ini.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar di KPU Kabupaten Kapuas, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan, bahkan penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kapuas dengan membawa berbagai dokumen.(alh/ala/ko)