Site icon KaltengPos

Pemalsu Verklaring Tetap Banding meski Divonis Ringan dari Tuntutan

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa pemalsuan verklaring Madi Goening Sius digiring menuju ruang sidang di PN Palangka Raya, kemarin (26/6). ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuaan surat verklaring memasuki babak akhir. Madi Goening Sius yang terjerat perkara ini divonis hukuman lima tahun penjara, vonis ini lebih rendah dari tuntuan jaksa yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Sidang digelar di ruang sidang Tirta Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin siang (26/6).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Madi secara sah terbukti bersalah sebagaimana isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agung Sulistiyono SH MHum dan dibantu oleh hakim Heru Setiyadi SH, MH dan Boxgie Agus Santoso SH, MH sebagai hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP  tentang penggunaan surat Verklaring palsu dan pasal 385 ke-1 KUHP terkait penyerobotan lahan milik orang lain.

“Menyatakan terdakwa Madi Goening Sius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindah tangankan tanah milik orang lain,” demikian isi Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Agung Sulistiyono yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua PN Palangka Raya ini.

“Menjatuhkan  pidana penjara kepada terdakwa oleh karena  itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim sambil mengetok palu.

Sidang Pembacaan amar putusan perkara pidana ini sendiri berlangsung lebih kurang sekitar lima jam. Secara bergantian majelis hakim membacakan nota amar putusan yang diketahui setebal 217 halaman. Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Madi ini lebih ringan dari isi tuntutan yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Dalam nota tuntutan hukum yang dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/6), pihak JPU mengajukan  tuntutan agar pria berusia 70 tahun ini di hukum penjara selama 8 tahun.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun majelis hakim juga memutuskan barang bukti yakni surat Verklaring nomor 23 tahun 1960 dinyatakan  dirampas untuk negara. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara yakni  sebesar Rp 5000,-

Terdakwa Madi yang dalam sidang ini didampingi oleh penasihat hukumnya Mahdianoor,SH,MH ,saat di minta tanggapannya oleh ketua majelis hakim atas vonis  hukum 5 tahun yang dijatuhkan  kepadanya tersebut langsung menyatakan dirinya mengajukan banding. “Banding,” kata Madi kepada ketua majelis hakim. (sja/ala)

Exit mobile version