Site icon KaltengPos

KPU Harus Jemput Bola, Berikan Akses Penyandang Disabilitas Salurkan Suara

SUKSESKAN PEMILU: KPU Kalteng menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait peran disabilitas dalam pemilu 2024 di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (26/12/2022). FOTO: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Dalam rangka menyukseskan gelaran pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terus menyebarkan informasi melalui sosialisasi dan pendidikan demokrasi kepada masyarakat Kalteng. Tidak terkecuali kepada kaum disabilitas yang hak politiknya sudah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, amanah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang hak politik penyandang disabilitas, salah satunya memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi politik dalam pemilu.

“Partisipasi politik untuk penyandang disabilitas bukan hanya dalam pemberian suara saja, tetapi juga berpartisipasi di semua kegiatan demokrasi dan kepemiluan dan kegiatan politik lainnya,” katanya saat sosialisasi peranan disabilitas dalam pemilu 2024 di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Senin (26/12/2022).

Harmain menyebut, berdasarkan data yang ia miliki, di Kalteng ini ada 3.397 penyandang disabilitas yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), mereka terdiri dari berbagai macam kategori disabilitas. Untuk itu, pihaknya berupaya melindungi hak-hak politik penyandang disabilitas dengan memberikan informasi dan pendidikan.

“Amanah undang-undang, peran serta disabiltas lebih luas partisipasinya. Kami berupaya memperhatikan dan memprioritaskan penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi pemilu. Kami memandang penyandang disabilitas perlu diberikan kesempatan dan akses yang sama dalam pemilu dan tahapan penyelenggaraan pemilu,” sebut dia.

Ditegaskannya, untuk perlindungan atas hak pilih penyandnag disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 350 ayat 2 menyebutkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah terjangkau khususnya penyandang disabilitas.

“Kami sudah perintahkan petugas untuk meletakkan TPS pada tempat yang mudah dijangkau khususnya untuk disabilitas,” tegasnya.

Sedangkan dalam pasal 356 ayat 1 menyebutkan untuk pemilih disabilitas netra, disabiltas fisik dan yang memiliki halangan fisik lainnya, saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh orang lain dengan permintaan pemilih. Pihaknya juga memfasilitasi penyandang disabilitas dalam penyaluran politik untuk pencoblosan TPS dengan menyediakan template pada pemilihan presiden.

“Selain menyalurkan suara, kami harap kawan-kawan disabilitas ini juga bisa menjadi penyelenggara ad hoc. Kesempatan saat ini yang bisa diikuti yakni PPS kelurahan dan desa atau di TPS nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalteng Syamsiah meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU agar memberikan akses kepada para penyandang disabilitas. Baik itu di TPS maupun datang jemput bola, bagi para penyandang disabilitas berat yang tidak memungkinkan dapat hadir pada saat pemilihan nantinya.

“Kami juga berharap para kawan-kawan disabilitas berpartisipasi dengan memberikan suaranya pada pencoblosan nanti, karena satu suara itu menjadi sangat penting,” ucapnya.

Bahkan, pihaknya juga berharap dan akan memperjuangkan hak-hak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk bisa memilih pada saatnya nanti. (abw/ala)

Exit mobile version