Site icon KaltengPos

Bandar Divonis Bebas, Massa Desak Hakim Dinonaktifkan

PROTES KETUK PALU: Aksi ormas gabungan memaksa masuk untuk menemui hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, Jumat (27/5). foto: Denar/ Kalteng Pos

PALANGKA RAYA-Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh, memantik reaksi masyarakat. Sekelompok warga gabungan dari be­berapa organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi protes. Mereka kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak berpihak terhadap upaya pem­berantasan narkoba.

Kekecewaan massa tak terbendung. Mereka menggelar demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (27/5). Unjuk rasa sekelompok ormas ini mempertanyakan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Salihin alias Saleh yang dibebaskan pada Selasa (24/5). Masa menilai keputusan hakim kontroversial, bertolak belakang dengan upaya penegak hukum dalam membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Ini (putusan) sangat mengecewakan, karena para hakim memvonis bebas terdakwa, padahal sudah terbukti memiliki barang bukti (sabu) seberat dua ons (200 gram),” kata koordinator aksi Bambang Irawan dalam orasinya.  Pria yang juga merupakan Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng ini mengatakan, aksi demonstrasi yang mereka lakukan merupakan bentuk kepedulian sekaligus peran serta masyarakat Kota Palangka Raya dalam gerakan memerangi peredaran narkotika.

“Masyarakat merasa sangat prihatin, sekaligus malu dengan keluarnya putusan bebas dari majelis hakim kepada terdakwa kasus narkotika yang dikenal sebagai bandar di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Pada aksi ini, masa juga meminta langsung penjelasan tiga orang majelis hakim yang mengadili perkara Saleh. Mereka ingin mendengar penjelasan langsung dari para hakim itu, alasan memutuskan untuk membebaskan terdakwa.“Kami meminta kepada tiga hakim (yang menyidangkan kasus Saleh) untuk datang ke hadapan kami, agar bisa memberikan kejelasan soal vonis bebas itu,” ucap Bambang berapi-api. 

Aksi demonstrasi sempat memanas. Saling dorong antara massa dengan aparat yang berjaga tidak terhindarkan. Massa menolak kehadiran pihak pengadilan, karena bukan merupakan majelis hakim yang menyidangkan kasus Saleh. Beruntung kesigapan petugas berhasil meredakan aksi massa. Karena ketiga hakim yang menyidangkan kasus narkoba Saleh tidak bisa dihadirkan di hadapan massa, Bambang Irawan bersama pendemo menuntut agar ketiga majelis hakim tersebut diberhentikan sementara alias dinonaktifkan. Pasalnya, keputusan vonis bebas yang diberikan terhadap bandar narkoba dinilai janggal dan kontroversial.

“Selama keputusan kasus ini belum sesuai, kami minta ketiga hakim itu dinonaktifkan dari tugasnya,” tegas Bambang.

Pihaknya juga mengapresiasi upaya kasasi yang sudah dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka berjanji akan ikut mengawal kasus ini. Apabila di tingkat kasasi nanti tetap divonis bebas, kata Bambang Irawan, maka masyarakat akan tidak percaya lagi dengan kredibilitas pengadilan di Palangka Raya. “Narkoba itu berbahaya, masa sih orang yang terbukti menyimpan barang haram bisa bebas dengan leluasa,” tegasnya.

Peserta aksi juga sempat ingin memasang hinting pali atau ritual adat di depan bangunan Pengadilan Negeri. Namun aksi tersebut batal dilakukan, mengingat pengadilan merupakan fasilitas milik negara. Para peserta aksi akhirnya membubarkan diri, setelah pihak pengadilan berjanji akan menangani ketiga hakim itu.

Di tempat yang sama, Ketua Ormas LSR Palangka Raya Agatisyansyah menyampaikan bahwa keluarnya putusan bebas sudah diprediksi sebelum hakim mengetok palu. “Jujur, saya sudah menduga Saleh akan bebas dan saya sudah posting ke Facebook, ternyata memang bebas,” kata pria yang akrab disapa Gatis ini.Gatis mengaku dirinya sudah mendapat informasi itu dari sejumlah rekannya di Rutan Palangka Raya.

Berdasarkan informasi dari sejumlah narapidana dan tahanan yang ada di rutan, kata gatis, ada kabar bahwa Saleh sudah melobi pihak majelis hakim PN dan meminta divonis bebas.“Mereka ini dekat dengan Saleh, anak buah Saleh juga me-WA saya. Mang itu Saleh akan bebas mang, informasinya Saleh sudah ada melobi ke Pengadilan Negeri,” kata Gatis.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Achmad Peten Sili menyambut aksi massa dan memberikan be-berapa keterangan. Namun terhadap permintaan massa untuk menghadirkan ketiga hakim di hadapan massa, pihak pengadilan tidak mengabulkan, karena menilai tugas ketiganta telah selesai untuk menangi kasus itu. Sedangkan mengenai tuntutan untuk penonaktifan ketiga hakim, pihak pengadilan berjanji akan memprosesnya dengan cepat.

“Terkait salah satu tuntutan untuk penonaktifan tiga majelis hakim terkait, kami akan menindaklanjuti dan akan segera mengirim ke Pengadilan Tinggi Kalteng yang berhak memberikan sanksi,” ungkapnya di depan massa.

Sementara itu, Lailatul Jannah Riyani selaku penasihat hukum Saleh, mengaku setuju dengan vonis majelis hakim yang membebaskan terdakwa, karena memang tidak terbukti bersalah. “Karena memang fakta sidang dan keterangan saksi tidak bersesuaian. Sementara formil tidak cukup memenuhi syarat pembuktian pidana. Jaksa hanya menggunakan satu alat bukti berupa keterangan saksi tanpa didukung alat bukti lain. Sementara keterangan saksi pun tidak bersesuaian satu sama lain. Dan memang faktanya klien saya bukan bandar narkoba seperti yang dituduhkan selama ini,” tegas Lailatuh Jannah Riyani.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (24/5) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi SH MH (ketua), Syamsuni SH MKn (anggota) dan Erhammudin SH MH (anggota) telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022. Terdakwa Salihin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh JPU dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH. MH menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU dari Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Salihin dengan pidana pejara selama tujuh (7) tahun dan denda Rp2.000.000.000, subsider kurungan selama tiga (3) bulan.

“Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin sudah sesuai dengan prosedur. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra, Kamis (26/5). 

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya itu, JPU Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya. Karena itulah pihak JPU berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.  (sja/ena/*irj/*rky/ce/ala)

PERJALANAN KASUS SALEH, DIVONIS BEBAS DARI JERATAN NARKOBA

  1. Saleh mengenal Yudhi, pengedar sabu di Kalsel. Kemudian keduanya bekerja sama mengedarkan narkoba di wilayah Kalteng.
  2. Perjanjiannya, setiap sabu yang dikirim ke Kalteng, Saleh mendapat bayaran (fee) Rp15 juta.
  3. Yudhi menghubungi Saleh pada Kamis (14/10/2021) pukul 10.00 WIB, sekaligus menawarkan pengiriman narkoba jenis sabu ke Palangka Raya.
  4. Sabtu (16/10/2021) pukul 16.30 WIB, Yudhi meng­hubungi lagi Saleh dan menyampaikan bahwa sabu dibungkus plastik hitam telah diletakkan di bawah pohon Jalan Diponegoro, Palangka Raya. Lalu Saleh menyuruh Deni untuk mengambilnya.
  5. Pukul 17.30 WIB, Deni bertemu Saleh dengan membawa plastik hitam yang berisikan 5 bungkus sabu. 
  6. Sesuai instruksi Yudhi,  3 bungkus diserahkan kepada Herman, sementara 2 bungkus lagi disimpan untuk diserahkan kepada seseorang. 
  7. Dua bungkus sabu seberat 200,49 gram itu disimpan Saleh di dalam paperbag, kemudian dimasukkan dalam lemari di rumahnya. 
  8. Kamis (21/10/2021), petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap Saleh di kediamannya, Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut. 
  9. Hasil pengujian BPOM barang bukti positif metamfetamin; termasuk narkotika golongan I.
  10. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa yakin bahwa terdakwa Saleh bersalah. 
  11. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana pejara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
  12. Selasa (24/5/2022), majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi SH MH  dan beranggotakan Syamsuni SH MKn dan Erhammudin SH MH menjatuhkan putusan bebas terhadap Saleh.
  13. Jaksa tidak sependapat atas putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

sumber: disarikan dari berbagai sumber

Exit mobile version