Site icon KaltengPos

Hina dan Tantang Pimpinan Ormas, Oknum Warga Bakal Disidang Adat

MENGADU KE POLRES: Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) mendatangi Polres Lamandau, terkait postingan medsos yang menghina ormas, Selasa (28/5). FOTO: RUSLAN KALTENG POS

NANGA BULIK-Puluhan warga perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak mendatangi Mapolres Lamandau, Selasa (28/5). Mereka terdiri dari organisasi TBBR, Pordayak, Perajah Mantanoi, Perperdayak dan Aliansi Masyarakat Lamandau Bersatu.

Kedatangan perwakilan dari ormas tersebut, untuk mengadukan salah seorang warga Lamandau inisial M, yang dianggap menghina ormas dengan sebutan bodoh dalam salah satu postingan di salah satu media sosial miliknya.

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima Kalteng Pos, dalam postingan tersebut merupakan status di pesan singkat WhatsApp M yang berbunyi “Ketua ormas-ormas bungul ketua nya aja susah Paling asal ada kegiatan minta proposal ke perusahaan ku tantang ma lawan am aku niee,”

Belum diketahui pasti perihal yang menjadi pemicu atas munculnya postingan tersebut, sementara itu awak media yang mencoba mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan, nomor yang dihubungi sedang tidak aktif.

Sementara itu, dari hasil pertemuan antara perwakilan sejumlah ormas dengan Kapolres Lamandau, perwakilan dari sejumlah ormas sepakat untuk satu suara dengan menyatakan sikap sebagai berikut.

Poin pertama, ucapan terima kasih kami kepada Polres Lamandau yang telah sigap dan cepat hendaklanjuti permasalahan status medsos saudara M, sehingga Kabupaten Lamandau tetap aman dan kondusif.

Kemudian poin kedua, kami perwakilan ormas di Kabupaten Lamandau akan menjaga dan mengamankan anggota kami masing-masing untuk tidak melakukan perbuatan secara pribadi maupun mengatasnamakan Ormas atas status di medsos saudara M sehingga tidak timbul permasalahan baru dalam menjaga situasi kamtib masa depan kondusif

Dan poin ketiga untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamandau menjelang Pemilukada bupati dan wakil bupati tahun 2024 terkait status medsos saudara M, akan melaporkan kepada MADN di Palangka Raya untuk disidang secara adat.

Saat dikonfirmasi awak media, perwakilan TBBR, Rudi menyampaikan, bahwa postingan inisial M dianggap menghina dan melukai bayak pihak terutama pimpinan para ormas.

“Memang pernyataan saudara M ini memang melukai bayak orang, tapi kami juga berlaku bijak, kita tidak mau menghakimi, tapi secara ormas terutama yang berlandaskan adat, tentu harus beradat,” kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, karena telah dianggap melanggar adat, pihaknya memutuskan upaya yang diambil terhadap saudara M juga harus diselesaikan secara adat.

“Kita akan menindak dia secara hukum adat, upaya ini kita lakukan sebagai pelajaran buat kita semua, agar ada efek jera, dan jangan boros dalam bermedia sosial, gak usah gagah-gagahan,” tegasnya. (lan)

Exit mobile version