Site icon KaltengPos

Ombudsman Awasi Pelaksanaan PPDB

Dr Raden Biroum Bernardianto

PALANGKA RAYA-Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah Kalteng mendapatkan pengawasan dari Ombudsman-RI Perwakilan Provinsi Kalteng. Pengawasan terhadap PPDB ini dilakukan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan atau terjadi penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman-RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Dr Raden Biroum Bernardianto, kepada Kalteng Pos, Senin (27/6).

“(Pengawasan, red) sudah kewajiban dari Ombudsman untuk melakukan pengawasan,”ucapnya mengawali perbincangan di dalam ruangt kerjanya.

Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait PPDB, apabila masyarakat melihat atau mengalami yang tidak sesuai dengan aturan pedoman teknis yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Terkait teknis pengawasan, Biroum telah menugaskan kepada para asisten pencegahan yang bertugas di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng untuk turun ke lapangan dan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah. Mereka melihat langsung bagaimana praktik penerimaan peserta didik baru dilakukan oleh pihak sekolah.

“Saya sudah menandatangani surat tugasnya dan Insyaallah besok pagi (hari ini, red) mereka sudah turun ke lapangan,”sebut Biroum.

Pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini juga menjadi bahan diskusi saat dilakukan pertemuan antara dirinya dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi  Kalteng, H Ahmad Syaifudi beberapa waktu yang lalu.

“Waktu itu saya ditemani oleh dua orang asisten menemui beliau. Pada waktu itu, Pak Syaifudi ditemani oleh beberapa orang  kepala bidang berdiskusi dengan kami,”bebernya.

Pada pertemuan tersebut, kedua pihak melakukan pembicaraan terkait berbagai hal dan salah satunya pembahasan terkait rencana PPDB ini.

Dalam perbincangan itu, juga dibahas kemungkinan-kemungkinan keluhan dari masyarakat terkait PPDB. Misalnya, mereka baru pindah rumah atau mungkin tinggal di barak sehingga mengalami hambatan dalam pendaftaran sekolah.

Syaifudi, lanjut Biroum, menyampaikan kepada dirinya, jika Disdik Provinsi Kalteng sudah menetapkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru baik melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan juga jalur mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali murid. Pihaknya juga membahas jika ada kemungkinan adanya pihak terkait yang merasa memiliki kepentingan untuk melakukan penekanan ataupun mempengaruhi pihak sekolah atau pihak Disdik Kalteng dalam melaksanakan pengambilan kebijakan terkait PPDB ini.

“Mungkin ada beberapa pihak yang bisa saja datang ke Disdik Kalteng untuk meminta keistimewaan dan lain lain. Dan itu yang kami antisipasi,”kata Biroum.

Syaifudi dalam pertemuan tersebut juga menyatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin pelaksanaan PPDB tahun 2022 dilaksanakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ombudsman juga menyampaikan soal kemungkinan adanya pungli. Jika pihaknya menerima laporan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah dalam proses penerimaan PPDB, maka langkah pertama yang dilakukan oleh Ombudsman adalah membuat surat terkait saran tindakan koreksi kepada pihak sekolah atau disdik agar melakukan pembinaan kepada oknum yang melakukan pungli  dan mengembalikan hak warga.

“Jika misalnya kepala sekolahnya tidak melaksanakan saran tindakan korektif Ombudsman itu, maka kepala sekolah juga yang bisa menjadi pihak yang teradu ke kepala dinasnya,”jelasnya.

Bila masyarakat merasa ada pelayanan yang tidak memuaskan, diminta untuk membuat pengaduan terlebih dahulu kepada Disdik Kalteng terlebih dahulu. Jika tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, dipersilahkan mengadu ke Ombudsman.

“Walaupun laporan itu bahasanya seperti sekedar permintaan konsultasi oleh masyarakat, tapi saya berjanji insyaallah akan selalu kami tanggapi,”tegas Biroum seraya menyarankan warga menghubungi nomor telepon pengaduan 08111493737 jika tidak bias datang langsung ke kantor.

Ditemui terpisah, Kepala Disdik Kalteng H Ahmad Syaifudi mengatakan, sistem PPDB ini sudah dilakukan selama empat tahun. Selain untuk mempermudah calon siswa untuk mendaftar, hal ini juga untuk mempermudah dalam pengawasan agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan seperti.

“Sebagai bentuk mendajawab era digitalisasi pendaftaran PPDB ini sudah kami lakukan selama 4 tahun ini untuk mempermudah calon siswa, kami juga gampang melakukan pengawasan agar terhindar dari oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini,” ucapnya kepada awak media.(sja/irj/ram/ko)

Exit mobile version