PALANGKA RAYA-Arie Respati (AR) Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri telah ditangkap Polda Kalteng. Ia pun sudah mengakui kesalahannya di hadapan penyidik. Kasus ini telah mengakibatkan banyak korban.
Ketika ditanya apakah AR bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto menuturkan bahwa penyidik belum bisa memberi jawaban untuk saat ini.
Penyidik terlebih dahulu akan menelusuri aliran dana hasil dugaan penipuan itu. Apakah dipakai untuk membangun properti di daerah lain, ataukah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kami masih fokus untuk menyelesaikan berkas pidana kasus penipuannya, nanti setelah selesai barulah kami lihat hasil pengembangannya,” ujar Budi.
Apakah uang para korban bisa kembali? Budi menjelaskan, para korban yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata. Bisa saja dalam persidangan AR beriktikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban demi mengurangi hukumannya. “Kita lihat saja nanti dalam persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, AR diciduk oleh anggota SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang properti. Ada empat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng.
Kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 miliar. Beberapa dugaan penipuan itu meliputi investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5. (sja/ce/ram/ami)