Site icon KaltengPos

Kasus Perumahan PT Adhi Graha Belum Dilaporkan ke Polda

ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

PALANGKA RAYA-Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto membeberkan, terhadap kasus Arie Respati (AR) selaku Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri, pihaknya sudah menerima satu laporan dari korban berinisial K. Sedangkan di Polresta Palangka Raya, ada empat laporan masuk. Korban K diketahui melapor pada Februari 2021.

K mengaku menjadi korban penipuan proyek pembangunan mal PTC. Bahkan ia sudah mengeluarkan uang Rp6,8 miliar untuk memesan puluhan toko dan ruko di mal tersebut.

Budi menegaskan bahwa kasus yang ditanganinya terkait laporan penipuan proyek pembangunan mal. Sementara soal proyek pembangunan perumahan di Jalan Tjilik Riwut Km 5, belum ada laporan masuk ke Polda Kalteng.

BACA JUGA: Polisi: PT Adhi Graha Sama Sekali Belum Punya Modal

“Tadi (kemarin, red) ada beberapa orang yang datang, mengaku sebagai perwakilan 540 korban proyek perumahan Adi Graha Properti Mandiri. Tapi mereka belum membuat laporan. Bisa saja nanti polresta yang menyidik kasus penipuan perumahan dengan tersangka yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Leonarda Tambunan selaku koordinator salah satu grup WhatsApp korban penipuan, mengaku sudah mendengar kabar tentang penangkapan AR. Meski demikian, ia belum berani memberi banyak komentar terkait penangkapan yang dilakukan pihak Polda Kalteng tersebut.

“Untuk komentar nanti dulu ya, tunggu saya ke Polda Kalteng untuk mengecek kebenarannya, karena orang ini banyak kasusnya,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, AR diciduk oleh anggota SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang properti. Ada empat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng.

Kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 miliar. Beberapa dugaan penipuan itu meliputi investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5. (sja/ce/ram/ami)

Exit mobile version