PALANGKA RAYA-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arie Respati (AR) diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri itu pun sudah mengakui kesalahannya di hadapan penyidik. Ia mengatakan telah melakukan penipuan kepada para konsumen di bidang properti.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan.
AR mengakui bahwa Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Mal Adonis Trade Center (ATC) di Jalan Adonis Samad, dan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5 masih belum memegang keabsahan secara administrasi.
“Mal PTC dan ATC yang sudah digembargemborkan dan ditawarkan kepada konsumen sebenarnya tidak akan terbangun, karena modal untuk membangun itu memang tidak ada,” ungkapnya kepada Kalteng Pos per telepon, Kamis (29/4).
Dijelaskan Budi, AR menceritakan bahwa awalnya perusahaan memang berniat membangun Mal PTC. Perusahaan properti itu juga sudah mencapai kesepakatan dengan pihak pemilik tanah lokasi di mana mal tersebut akan dibangun. Namun belum ada pembayaran dan surat pengurusan perizinan.
Dengan hanya bermodal kesepakatan, pihak perusahaan properti ini berani menawarkan rencana pembangunan mal ke masyarakat. Diketahui, seiring waktu berjalan, kesepakatan dengan pemilik tanah tersebut akhirnya gagal.
AR pun beralibi mengalihkan PTC ke ATC untuk menyakinkan konsumen yang telanjur menyetor uang muka atau down payment (DP). Namun, janji-janji itu terus dilontarkan tanpa ada realisasi.
“Seharusnya kalau pemilik perusahaan memang mau memasarkan proyek mal itu ke masyarakat, harus memastikan sudah memiliki tanah dan melengkapi perizinannya,” jelas Budi.
Penyidik, lanjut perwira menengah itu, masih mendalami lagi apakah ada pihak-pihak lain yang ikut membantu tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut. Penyidik akan fokus untuk menyelesaikan berkas tersangka agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Sebelumnya, AR diciduk oleh anggota SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang properti. Ada empat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng.
Kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 miliar. Beberapa dugaan penipuan itu meliputi investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5. (sja/ce/ram/ami)