Rabu, April 24, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Terdakwa Dugaan Tipikor Permukiman Kumuh di Pulpis Divonis Lepas

PALANGKA RAYA-Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memasuki babak akhir. Yopie Hendra, terdakwa yang terjerat kasus proyek tahun anggaran 2016 tersebut akhirnya divonis lepas. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sri Rejeki Marsinta SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (29/5).

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) ini dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan hukum. Penasihat hukum Yopie Hendra, Pua Hardinata SH mengatakan, dengan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, maka kliennya pun telah bebas dari jeratan hukum.

“Yopie dinyatakan lepas karena memang tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU),” terang Pua.

Lebih lanjut dijelaskannya, majelis hakim telah menyatakan tidak ada fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan bahwa perbuatan Yopie Hendra telah menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Baca Juga :  Mantan Kadis dan Kades di Katingan Terjerat Korupsi

“Tidak ada bukti yang menyatakan klien kami sudah melakukan perbuatan pidana, kerugian negara pun tidak ada,” ungkap Pua.

Ia menambahkan, syarat terpenting dalam sebuah kasus pidana korupsi yakni ada bukti terjadinya kerugian negara yang nyata (actual loss). Hal tersebut, lanjut Pua, sesuai dengan isi putusan Majelis Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

“Kalau kerugian negara tidak ada, mau bagaimana menghukum orang,” ucapnya.

Karena itu Pua menegaskan pihaknya sependapat dengan isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Koyem Pemimpin Demokrat yang Visioner

“Putusan hakim itu sudah tepat dan sudah memenuhi unsur keadilan,” kata Pua sembari menambahkan bahwa pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum sudah dilakukan secara maksimal.

Ditanya soal kesiapan penasihat hukum jika nanti jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan tersebut, Pua mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi.

“Kami siap, karena itu memang hak jaksa penuntut,” tutur Pua yang mengaku tetap optimistis membela kliennya dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pulpis Achmad Riduan SH saat dihubungi awak media mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. “Pasti kami akan menempuh langkah hukum kasasi atas putusan tersebut,” kata Achmad Riduan. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memasuki babak akhir. Yopie Hendra, terdakwa yang terjerat kasus proyek tahun anggaran 2016 tersebut akhirnya divonis lepas. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sri Rejeki Marsinta SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (29/5).

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) ini dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan hukum. Penasihat hukum Yopie Hendra, Pua Hardinata SH mengatakan, dengan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, maka kliennya pun telah bebas dari jeratan hukum.

“Yopie dinyatakan lepas karena memang tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU),” terang Pua.

Lebih lanjut dijelaskannya, majelis hakim telah menyatakan tidak ada fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan bahwa perbuatan Yopie Hendra telah menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Baca Juga :  Mantan Kadis dan Kades di Katingan Terjerat Korupsi

“Tidak ada bukti yang menyatakan klien kami sudah melakukan perbuatan pidana, kerugian negara pun tidak ada,” ungkap Pua.

Ia menambahkan, syarat terpenting dalam sebuah kasus pidana korupsi yakni ada bukti terjadinya kerugian negara yang nyata (actual loss). Hal tersebut, lanjut Pua, sesuai dengan isi putusan Majelis Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

“Kalau kerugian negara tidak ada, mau bagaimana menghukum orang,” ucapnya.

Karena itu Pua menegaskan pihaknya sependapat dengan isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Koyem Pemimpin Demokrat yang Visioner

“Putusan hakim itu sudah tepat dan sudah memenuhi unsur keadilan,” kata Pua sembari menambahkan bahwa pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum sudah dilakukan secara maksimal.

Ditanya soal kesiapan penasihat hukum jika nanti jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan tersebut, Pua mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi.

“Kami siap, karena itu memang hak jaksa penuntut,” tutur Pua yang mengaku tetap optimistis membela kliennya dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pulpis Achmad Riduan SH saat dihubungi awak media mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. “Pasti kami akan menempuh langkah hukum kasasi atas putusan tersebut,” kata Achmad Riduan. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/