Site icon KaltengPos

Mantan Direktur PDAM Kapuas Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilistrasi

PALANGKA RAYA-Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, yang juga sebagai terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas, Widodo, dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan terhadap Widodo ini dibacakan dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa sore (29/6).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati kalteng beranggapan Widodo telah terbukti bersalah melakukan tindak penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas pada tahun 2016-2018.

“Menuntut supaya Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata salah seorang anggota tim JPU, Stirman Eka Priya Samudra dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Alfon.

Menurut Jaksa perbuatan Widodo ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1jo Pasal 18 ayat datu huruf b, Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widodo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” sambung Stirman yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kapuas tersebut.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Widodo untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan korupsinya itu yakni Rp 6.574.896.594. Apabila Widodo tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda milik Widodo disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujarnya.

Dalam naskah  tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah unsur   dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberat Terdakwa Widodo dalam kasus ini di antaranya, perbuatannya itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu akibat perbuatannya itu negara juga telah dirugikan sebesar Rp 7.418.444.650.

Sedangkan hal yang meringan terdakwa, bahwa selama persidangan berlangsung Widodo dianggap selalu bersikap  sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu terungkap pula bahwa Terdakwa Widodo telah menyerahkan titipan  uang pengganti pembayaran negara sebesar Rp 1.150.000.000 kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Dengan rincian Rp 150 juta diserahkan  pada saat penyelidikan dan Rp 1 miliar saat penuntutan,”  ujarnya.

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Alfon memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum ya untuk mempersiapkan pembelaan yang akan diajukan pada pecan depan, Selasa (6/7).

“Kami kasih waktu satu minggu ya pak Widodo. Silakan bapak berdiskusi dengan penasihat hukum bapak,” ucap Alfon sebelum menutup persidangan tersebut.

Sementara seusai sidang,  salah seorang anggota tim penasihat hukum widodo, Morison Sihitte, mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Hal ini dikarenakan ada sejumlah fakta persidangan yang dianggap diabaikan oleh JPU.

“Keberatan itu. Nanti kami sampaikan dalam pledoi pembelaan yang dibacakan pada sidang berikutnya,” ucap Morison sebelum meninggalkan ruang persidangaan.(sja/uni)

Exit mobile version