PALANGKA RAYA-Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Hendra Jaya Pratama atau HJP kepada pihak kejaksaan. HJP yang dikenal sebagai Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalteng ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan juga penggelapan terkait perizinan perusahaan tambang batu bara di Kalteng.
“Kami telah menyelesaikan proses penyelidikan hingga ke tahap II dan telah melimpahkan berkas kasus perkara atas nama tersangka HJP ke pihak kejaksaan,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji yang didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dan Wadirkrimsus AKBP Dodo Hendro Kusuma, Jumat (29/9).
“Penyidik telah melaksanakan tugas menyelesaikan seluruh proses penyidikan kasus ini dan dengan pelimpahan ini maka perkara tinggal menunggu disidangkan,“ujar Erlan.
Sementara itu, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjabarkan, penanganan perkara kasus penipuan ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/87/VI/ Res.1.24./ 2023/SPKT/ Polda Kalteng 13 Juni 2023.
Waktu kejadian di dalam perkara ini sendiri berlangsung antara Februari sampai Juni 2023. HJP menjanjikan kepada korban yang juga pelapor William Anggono bahwa tersangka dapat mengurus seluruh perizinan tambang perusahaan yakni PT Tambun Bungai Indonesia (TBI) sampai perusahaan itu beroperasi.
Korban yang terlanjur percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk biaya pengurusan dokumen izin sebagai mana yang dipinta oleh tersangka. “Nilai total uang yang diserahkan adalah sebesar Rp4,9 miliar,“sebutnya.
Adapun penyerahan uang kepada tersangka dilakukan melalui transfer rekening bank. Sebagian uang dikirimkan ke rekening bank milik tersangka HJP sendiri, dan sebagian lagi, tersangka meminjam rekening bank milik perusahaan CV Cipta Kreasi Membangun (CK).
“Dikirimkan ke rekening tersangka Rp2,4 miliar, dan rekening pinjaman atas nama perusahaan CV CK sekitar Rp2,5 miliar,”katanya.
Namun belakangan diketahui uang yang diserahkan korban tersebut tidak pernah dipergunakan tersangka untuk mengurus perizinan perusahaan tambang batu bara PT TBI seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, tersangka disebut malah membuat pelbagai dokumen palsu terkait perizinan perusahaan PT TBI.
Dokumen yang dibuat seolah olah dikeluarkan oleh pihak resmi pemerintah itu kemudian diserahkan kepada korban W. “Setelah dicek oleh korban, ditemukan fakta bahwa dokumen tersebut ternyata palsu,”terang Nuredy.
HJP disangkakan telah melanggar pasal 372 KUHPidana, pasal 378 dan atau pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. “Tersangka juga dijerat dugaan kasus pencucian uang yang merupakan kelanjutan dari kasus awalnya tersebut. Saat ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus,”katanya.
“Terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang, kami telah memeriksa sekitar delapan orang saksi untuk dimintai keterangan,”ujar Wadirreskrimsus Dodo Hendro Kusuma menambahkan.(sja/ram)