Site icon KaltengPos

Catat! Calon Anggota DPD Wajib Memenuhi Syarat Dukungan

Harmain Ibrohim

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengadakan sosialisasi tahapan penyerahan dukungan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pemilu serentak tahun 2024 jalur perseorangan. Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka penyerahan dukungan minimal untuk calon anggota DPD jalur perseorangan.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menjelaskan, sebagaimana yang diketahui masyarakat, tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah mulai berjalan. Salah satu tahapan yang juga akan dilalui adalah penyerahan dukungan untuk calon anggota DPD jalur perseorangan.

“Sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan KPU (PKPU), persiapan dimulai tanggal 6 Desember. Untuk penyerahan dukungan terhadap bakal calon peserta pemilu dari jalur perseorangan anggota DPD dilaksanakan tanggal 16 Desember-29 Desember 2022,” bebernya kepada awak media, Selasa (29/11/2022).

Maka dari itu, lanjut Harmain, pihaknya mengundang kelompok masyarakat yang berniat untuk berkompetisi dalam pemilihan DPD melalui jalur perseorangan.

Harmain mengatakan, pihaknya melalui KPU RI sudah menetapkan jumlah dukungan minimal untuk kontestan jalur perseorangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk DPT yang berjumlah 1 juta hingga 5 juta pemilih, jumlah minimal dukungan adalah sebesar 2.000 orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota. Dukungan tersebut dibuktikan dengan salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Sementara untuk wilayah Kalteng, lanjut Harmain, jumlah DPT terakhir sekitar 1,6 juta hingga 1,7 juta pemilih.

“Karena jumlah kabupaten/kota kita ada 14, berarti minimal di tujuh kabupaten/kota nanti mulai tanggal 16 sampai 29 Desember aka nada penyerahan bukti dukungan oleh mereka yang merupakan bakal calon anggota DPD jalur perseorangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, prosedur pendaftaran bakal calon anggota DPD kali ini sedikit berbeda dengan prosedur yang dijalankan pada pemilu serentak 2019 lalu. Menurut Harmain, penyerahan dukungan tetap sama. Namun kali ini pihaknya akan lebih memaksimalkan sistem informasi dan teknologi (IT) dengan menggunakan pendaftaran berbasis aplikasi website, sehingga bisa meminimalkan penggunaan kertas. “Jadi mereka nanti upload (mendaftar, red) di aplikasi yang bernama silon.dpd,” ucapnya.

Hal lain yang juga berbeda dalam proses pendaftaran DPD, jika dahulu (pemilu 2019) bakal calon boleh mendaftar walaupun belum selesai verifikasi, tapi untuk pemilu serentak 2024 nanti, untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD pada 1 Mei 2023, wajib memenuhi syarat jumlah minimal dukungan (2.000 dukungan).

“Yang berbeda selain soal penggunaan IT yang lebih dominan. Kalau dahulu bisa mendaftar hanya dengan menyerahkan bukti dukungan sebagai syarat, walaupun proses verifikasinya belum selesai, bisa saja ada yang belum memenuhi syarat dan seterusnya. Namun untuk pemilu 2024 mendatang, agar bisa mendaftar pada tanggal 1 Mei 2023, mereka terlebih dahulu wajib memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pendukung,” jelasnya. (dan/ce/ala)

Exit mobile version