PALANGKA RAYA-Bertempat di ruang tamu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya mengadakan coffe morning bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi, Kasubbid Kekayaan Intelektual, Vasco Fernando, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,Muhamad Aswan, Kepala Sekolah SMPN-3 Palangka Raya, Gunahard serta Calon Duta Layanan Kekayaan Intelektual perwakilan Pelajar SMP Kota Palangka Raya, Senin (30/08/2021).
Potensial kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah sangat besar tutur Ilham Djaya. Sayangnya banyak yang belum didaftarkan karena ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan proses pendaftaran KI tersebut.
“Oleh karena itu, diharapkan dengan peran Kanwil Kemenkumham Kalteng, serta dukungan dari Dinas Pendidikan Kota dan sekolah terkait, maka dapat terus mencanangkan pemahaman kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual sejak dini,”ucapnya.
Dalam kesempatan ini Kakanwil juga menjelaskan, bahwa Pojok Kekayaan Intelektual bukanlah suatu inovasi dalam bentuk aplikasi seperti Inovasi pada umumnya, melainkan sebagai wadah agar dapat memotivasi para pelaku kekayaan intelektual agar kedepan, bukan hanya sebatas menampilkan suatu karya, melainkan sekaligus melindungi hasil dari karya pelaku Kekayaan Intelektual itu sendiri.
Dalam Kesempatan ini, Vasco menyampaikan bahwa bahan materi mengenai kekayaan intelektual telah disiapkan dan segera dibagikan kepada setiap sekolah. “Dalam waktu dekat kita akan melatih yel-yel perwakilan Duta Layanan KI yang nantinya dapat ditampilkan pada saat kunjungan kerja Komisi Banding Merk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,”ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus mendukung secara penuh Inovasi dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Semoga dalam waktu dekat segera dilakukan pengukuhan Duta Kekayaan Intelektual yang nantinya membantu sosialisasi di sekolah-sekolah dan tentunya dapat menumbuhkan kesadaran, kepedulian serta pemahaman Kekayaan Intelektual sejak dini sehingga berdampak positif pada meningkatnya minat usulan hak kekayaan intelektual baik personal maupun kelompok di lingkungan sekolah khususnya, dan juga di Lingkungan sekitar.(bud/ko)