PRIA bertubuh kekar itu berjalan tegap menuju pintu masuk Gedung Biru Kalteng Pos, Rabu (30/10/2024). Ia adalah Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto. Didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji beserta jajaran perwira, menambah citra kewibawaannya sebagai seorang jenderal.
Dalam acara Podcast Ruang Redaksi hari itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto sangat antusias mendengar dan menjelaskan. Tak sedikit pula canda tawa yang membuat perbincangan lebih cair dan hidup.
Sudah setahun lebih Djoko mengemban tugas untuk menciptakan Kalteng yang aman dan nyaman. Tentu banyak pengalaman yang didapatkannya selama menjalankan amanah itu, dan menjaga ketertiban dalam kehidupan sosial.
Terbaru, Polda Kalteng bersama Kemensos RI membagikan 30 kursi roda untuk penyandang disabilitas. Djoko mengatakan, polisi punya kewajiban untuk hadir di tengah masyarakat. Ternyata aksi sosial itu sudah ia lakukan sebelum bertugas di Bumi Tambun Bungai.
“Karena program Kemensos ini penerapan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga kami berkomunikasi dengan Kemensos untuk bisa memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat,” kata Kapolda mengawali perbincangan, kemarin.
Wilayah Kalteng yang sangat luas membuat Kapolda kagum. Perkebunan, pertambangan, dan keanekaragaman flora dan fauna menjadikan Kalteng wilayah yang kompleks. Keberagaman yang diberikan Tuhan sangat melimpah untuk Kalteng.
Namun, ada satu isu yang banyak diketahui belakangan ini, yakni pencurian buah sawit. Dikatakannya, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Namun, menurutnya ada kejanggalan pada aksi pencurian itu.
“Kalau oknum ini mencuri, pasti ada tujuannya. Oknum melakukan pencurian pasti ada latar belakang,” ucap pria kelahiran tahun 1967 itu.
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa salah satu penyebab oknum melakukan pencurian tandan buah sawit adalah faktor perekonomian. Artinya, masih ada sangkut pautnya dengan tingginya angka kemiskinan di Kalteng.
“Saya mengatakannya sebagai anomali, karena ada beberapa fakta menarik yang saya dapatkan,” tuturnya.
Para oknum mencuri demi mendapatkan uang. Kemudian uang tersebut disisihkan sebagaian untuk membeli narkoba.
“Apakah Kalteng juga menjadi pasar peredaran gelap narkoba? Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, itu termasuk penyalahgunaan narkotika,” tutur alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Dalam periode Januari-Oktober 2024, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total 100 kilogram. Prinsipnya adalah penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut dikatakannya, terdapat tiga tugas aparat kepolisian dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, yakni memelihara keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Contoh kecil adalah kasus di kompleks Puntun yang terletak di ibu kota provinsi. Kompleks tersebut menjadi atensi khusus bagi BNN pusat, karena dikenal sebagai kampung narkoba. Sehingga mantan Kapolda NTB itu berpikir untuk memerangi pasar peredaran obat-obatan terlarang itu.
“Ini menjadi tantangan tersendiri. Apakah ke depan bisa mengubah gaya hidup masyarakat setempat atau Kalteng secara umum untuk hidup lebih sehat,” tegasnya.
Kapolda mengaku sudah berdiskusi dengan Pj Wali Kota Palangka Raya, membahas perihal cara mengubah gaya hidup masyarakat Puntun. Berdiskusi bagaimana mengubah gaya hidup kelompok pengedar narkotika tersebut, agar hidup sehat secara jasmani dan rohani.
“Cara untuk mengubah gaya hidup masyarakat adalah dengan memperhatikan duduk permasalahan terlebih dahulu, dengan memperhatikan tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan, dan gaya hidup,” tambahnya.
Artinya, peredaran narkotika menjadi permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat. Ia menantang semua pihak untuk mengubah gaya hidup menjadi gaya hidup lebih sehat.
Berbicara terkait permasalahan sosial, kepolisian punya satgas penanganan konflik sosial (PKS) dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. “Tinggal bagaimana kita mengaplikasikannya, karena kepala satgasnya adalah kepala daerah,” ujarnya.
Terdapat tiga tugas besar satgas PKS. Pertama, pencegahan konflik sosial. Kedua, penghentian konflik. Ketiga, penanganan usai konflik. Dari ketiga tugas itu, yang paling penting adalah pencegahan konflik sosial. Kepolisian wajib memitigasi potensi gangguan.
“Persoalannya harus lebih awal diketahui. Karena itulah pencegahan konflik menjadi perhatian khusus,” tutupnya. (*/ce/ala)