Kamis, April 25, 2024
35.4 C
Palangkaraya

Selama 2022, Kasus Lakalantas di Kalteng Tewaskan 303 Orang

PALANGKA RAYA- Polda Kalteng merilis semua kasus yang ditangani pada tahun 2022.  Ada perkara mengalami kenaikan, ada juga yang mengalami penurunan. Salah satu kasus yang mengalami kenaikan adalah terakit lakalantas. Dibanding dengan tahun 2021, lakalantas mengalami kenaikan dari 727 kasus menjadi 859 kasus.

Adapun korban tewas  dari 318 orang pada tahun 2021 menjadi  303 orang pada tahun 2022. Korban luka berat mengalami peningkatan 32 persen dari  80 orang di tahun 2021 menjadi  106 orang di tahun 2022.

“Jumlah lakalantas di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 18 persen, dan korban meninggal dunia mengalami penurunan lima persen,” uajr Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Kalteng, Jumat (30/12/2022).

Kapolda menjabarkan, wilayah hukum dari Polresta Palangka Raya mendominasi kasus lakalantas di Kalteng peringkat pertama adalah Polresta Palangka Raya dengan 859 kasus, peringkat dua di wilayah hukum Polres Kapuas dengan 225 kasus, dan disusul Polres Pulang Pisau dengan jumlah 135 kasus.

Baca Juga :  Pemudik Di-Rapid Test Antigen

Nanang mengatakan kasus lakalantas di Kalteng banyak disebabkan oleh perilaku pengemudi yang berkecepatan tinggi dalam berkendara.

“Ditinjau dari segi perilaku pengemudi yang paling banyak adalah berkecepatan tinggi sebanyak 199 kasus. Dari segi usia jumlah yang mengalami kecelakaan didominasi oleh 17-40 tahun,” bebernya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan masalah lakalantas banyak dipicu oleh kondisi alam. Dijelaskannya, masalah cuaca yang seharusnya kemarau malah menjadi musim hujan, lalu dalam infrastruktur yang ada di Kalteng masih kurang memadai.

“Infrastruktur yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab lakalantas. Jalan yang tidak terlalu lebar, masih ada beberapa yang rusak, dan kemudian penerangan minim,” jelasnya.

Melihat kondisi itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam berlalu lintas. Jangan menggunakan kecepatan tinggi dalam berlalu lintas terutama pada saat malam hari. “Utamakan keselamatan dalam berkendara, apabila capek jangan dipaksa, ada beberapa tempat yang menjadi rest area, silakan berhenti dan beristirahat,” tuturnya.

Baca Juga :  Membentengi Anak selama Pandemi

Selain lakalantas, dalam evaluasi kamtibmas tahun 2022, lulusan Akpol 1990 itu membeberkan, pada tahun 2022 ini perkembangan kamtibmas tahun ini pada tindak pidana mengalami kenaikan sebanyak 173 kasus atau kurang lebih naik 7 persen dibandingkan dengan tahun 2021. “Dengan tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan 63 kasus atau minus tiga persen,” ucapnya.

Berdasarkan jenisnya, jumlah tindak pidana dalam kejahatan konvensional mengalami kenaikan sebanyak 174 kasus atau 10 persen dibandingkan tahun 2021. Kejahatan transnasional mengalami kenaikan sebanyak 30 kasus atau empat persen. Kejahatan yang merugikan negara mengalami penurunan sebanyak 17 kasus. Adapun kejahatan berimplikasi kontijensi turun 84 persen.

“Dari empat jenis  kejahatan di atas, kejahatan konvensional  menduduki  jumlah  kasus  terbanyak.  Untuk jumlah  kasusnya mengalami  kenaikan dari  1.830 kasus  2021 menjadi  2.004 kasus  di 2022  atau  naik  10 persen,” bebernya. (dan/ram)

PALANGKA RAYA- Polda Kalteng merilis semua kasus yang ditangani pada tahun 2022.  Ada perkara mengalami kenaikan, ada juga yang mengalami penurunan. Salah satu kasus yang mengalami kenaikan adalah terakit lakalantas. Dibanding dengan tahun 2021, lakalantas mengalami kenaikan dari 727 kasus menjadi 859 kasus.

Adapun korban tewas  dari 318 orang pada tahun 2021 menjadi  303 orang pada tahun 2022. Korban luka berat mengalami peningkatan 32 persen dari  80 orang di tahun 2021 menjadi  106 orang di tahun 2022.

“Jumlah lakalantas di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 18 persen, dan korban meninggal dunia mengalami penurunan lima persen,” uajr Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Kalteng, Jumat (30/12/2022).

Kapolda menjabarkan, wilayah hukum dari Polresta Palangka Raya mendominasi kasus lakalantas di Kalteng peringkat pertama adalah Polresta Palangka Raya dengan 859 kasus, peringkat dua di wilayah hukum Polres Kapuas dengan 225 kasus, dan disusul Polres Pulang Pisau dengan jumlah 135 kasus.

Baca Juga :  Pemudik Di-Rapid Test Antigen

Nanang mengatakan kasus lakalantas di Kalteng banyak disebabkan oleh perilaku pengemudi yang berkecepatan tinggi dalam berkendara.

“Ditinjau dari segi perilaku pengemudi yang paling banyak adalah berkecepatan tinggi sebanyak 199 kasus. Dari segi usia jumlah yang mengalami kecelakaan didominasi oleh 17-40 tahun,” bebernya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan masalah lakalantas banyak dipicu oleh kondisi alam. Dijelaskannya, masalah cuaca yang seharusnya kemarau malah menjadi musim hujan, lalu dalam infrastruktur yang ada di Kalteng masih kurang memadai.

“Infrastruktur yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab lakalantas. Jalan yang tidak terlalu lebar, masih ada beberapa yang rusak, dan kemudian penerangan minim,” jelasnya.

Melihat kondisi itu, Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam berlalu lintas. Jangan menggunakan kecepatan tinggi dalam berlalu lintas terutama pada saat malam hari. “Utamakan keselamatan dalam berkendara, apabila capek jangan dipaksa, ada beberapa tempat yang menjadi rest area, silakan berhenti dan beristirahat,” tuturnya.

Baca Juga :  Membentengi Anak selama Pandemi

Selain lakalantas, dalam evaluasi kamtibmas tahun 2022, lulusan Akpol 1990 itu membeberkan, pada tahun 2022 ini perkembangan kamtibmas tahun ini pada tindak pidana mengalami kenaikan sebanyak 173 kasus atau kurang lebih naik 7 persen dibandingkan dengan tahun 2021. “Dengan tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan 63 kasus atau minus tiga persen,” ucapnya.

Berdasarkan jenisnya, jumlah tindak pidana dalam kejahatan konvensional mengalami kenaikan sebanyak 174 kasus atau 10 persen dibandingkan tahun 2021. Kejahatan transnasional mengalami kenaikan sebanyak 30 kasus atau empat persen. Kejahatan yang merugikan negara mengalami penurunan sebanyak 17 kasus. Adapun kejahatan berimplikasi kontijensi turun 84 persen.

“Dari empat jenis  kejahatan di atas, kejahatan konvensional  menduduki  jumlah  kasus  terbanyak.  Untuk jumlah  kasusnya mengalami  kenaikan dari  1.830 kasus  2021 menjadi  2.004 kasus  di 2022  atau  naik  10 persen,” bebernya. (dan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/