PULANG PISAU-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengingatkan seluruh perusahaan atau badan usaha di kabupaten Pulang Pisau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tepat waktu.
Karena pembayaran THR bagi pekerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harapan kami jangan sampai terlambat dari batas waktu yang ditentukan tersebut,” kata Fadli.
Dia mengungkapkan, dengan pembayaran THR tepat waktu diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya. “Karena menjelang hari raya, kebutuhan masyarakat juga meningkat. Dengan pembayaran THR itu makan akan sangat membantu,” kata Fadli.
Dia juga meyakini perusahaan sudah memahami aturan pembayaran THR bagi para pekerja. “Termasuk berapa besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja berdasarkan masa kerja masing-masing,” ucapnya.
Karena, lanjut dia, besaran THR itu juga ada perhitungannya. Misalnya, kata dia, pekerja yang masa kerjanya baru satu bulan tentu tidak akan sama dengan pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. “Ada perhitungan tersendiri bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan. Kalau masa kerja satu bulan, THR diberikan secara proporsional,” ucapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak ingin mendengar adanya permasalahan terkait pembayaran THR. “Jangan sampai ada keluhan dari pekerja mereka tidak menerima THR atau THR yang diterima tidak sesuai,” kata Fadli.
Untuk itu dia berharap pihak perusahaan memberikan sosialisasi terkait aturan pembayaran dan besaran THR kepada para pekerja. “Sehingga aturan itu bisa dipahami bersama dan tidak ada permasalahan saat pembayaran nanti,” tandasnya. (art/ko)