KUALA KAPUAS – Pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas tetap berjalan seperti biasanya selama bulan Ramadan. Demikian disampaikan langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kapuas, Gerek, S.Hut, MP saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4).
Hal ini, tambahnya, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 800/ 140/ P3I/ BPKSDM 2021 tanggal 12 April 2021 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan jadwal masuk dan pulang kantor.
Lebih lanjut, ia mengatakan hanya jam pelayanannya saja yang berubah yaitu untuk Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 15.00 WIB, kemudian untuk waktu istrahat pukul 12.00 WIB siang sampai dengan pukul 13.00 WIB siang. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB pagi sampai 15.30 WIB sore dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Ditambahkan Gerek untuk masyarakat yang mengurus berkas selama bulan Ramadan agar selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Semoga memasuki bulan Ramadan ini ketakwaan, keimanan kita semakin dikuatkan sehingga nanti pada saat merayakan Hari Raya Idul Fitri kembali fitri dan bersih, mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya. (hmskmf/ans/ko)