PALANGKA RAYA-Kasus Covid-19 di Palangka Raya terus menurun dari hari ke hari. Meski demikian, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tetap berlanjut hingga 6 September mendatang. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani membenarkan bahwa PPKM level 4 masih diberlakukan di Kota Cantik ini. “Untuk level sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, yaitu Kota Palangka Raya masih dinyatakan level empat sebaran Covid-19,” ucap Emi saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin (31/8).
Sedangkan untuk status penurunan level 4 ke level 3 di kota ini, belum ada keterangan dan pernyataan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dan untuk operasional mal diperbolehkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, dengan ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal,” terangnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin berbelanja di mal diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan di sektor usaha kuliner juga masih dibatasi. Pemilik usaha dapat melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal. Waktu operasional kafe dan rumah makan sampai pukul 22.00 WIB.
“Pelayanan dine in atau makan di tempat yang dilakukan oleh para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan, pada satu meja makan hanya boleh diduduki dua orang pengunjung agar protokol kesehatan tetap dijalankan,” tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa wilayah yang menerapkan PPKM level 4 berkurang dari tujuh menjadi empat provinsi. Protokol kesehatan di beberapa sektor dinilainya sudah menunjukkan hasil yang baik. Untuk itu, pemerintah akan menyesuaikan kembali aturan PPKM.
“Namun kita tetap harus berhati-hati dalam menghadapi tren perbaikan ini,” tuturnya.
Apalagi ada negara yang tingkat vaksinasinya tinggi, tapi masih terdampak gelombang ketiga.
Pada pekan ini pemerintah akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Orang yang teridentifikasi positif Covid-19 maupun kontak erat akan ditandai dengan warna hitam. Jika masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, orang-orang itu akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina. Ke depan, platform PeduliLindungi akan terus digunakan, diluaskan, hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali. (ahm/jpg/ce/ala)