Direncanakan pengguna transportasi udara cukup menyertakan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan swab antigen. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, saat ini memang acuan persyaratan perjalanan orang masih menggunakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.
Meski saat ini angka kasus di Kalteng terus menurun, tapi masih ada beberapa kabupaten yang menerapkan PPKM level 3. Hanya tujuh kabupaten yang menerapkan level 2. “Sesuai arahan gubernur, maka kami mengkaji daerah-daerah yang dimungkinkan bisa menggunakan persyaratan antigen,” tegas Yulindra.Yulindra menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat sudah mengajukan permohonan kepada gubernur. Jika dimungkinkan pengguna angkutan udara yang masuk ke Kalteng bisa menggunakan persyaratan antigen.“Untuk itu saat ini Satgas Covid-19 Kalteng sedang menggodok kajian tersebut, jika Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan hasil kajian dan keputusan, maka kami akan mengikuti itu dan menyosialisasikannya kepada masyarakat,” sebut dia.
Dengan demikian, SE gubernur terkait persyaratan perjalanan orang melalui udara dengan mengantongi PCR akan direvisi, walau dalam Inmendagri terakhir masih mewajibkan dokumen tes swab PCR.“Namun dengan adanya masukan dari Kotim dan Kobar, dimungkinkan akan dilakukan kelonggaran dengan berbagai pertimbangan oleh tim teknis terkait,” tegasnya.
Lantas, bagaimana dengan aturan di atasnya yakni Inmendagri? Pihaknya menyebut ada beberapa daerah di luar Kalteng yang sudah memberlakukan persyaratan perjalanan orang termasuk melalui jalur udara cukup menggunakan antigen. Misalnya Kota Batam dan NTB. Padahal dua daerah ini masih berstatus PPKM level 3.“Sebagai pertimbangan dalam rangka menghidupkan kembali perekonomian, karena memang sektor transportasi udara juga terpuruk akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, saat ini kasus Covid-19 di Kalteng sudah sangat menurun. Bahkan pihaknya berani menyampaikan, apabila daerah punya kewenangan penetapan pandemi Covid-19, maka Kalteng sudah bisa mencabut status pandemi ini.“Saya berani statement begini, seandainya kami yang punya otoritas, kami sudah hentikan status pandemi di Kalteng,” katanya kepada awak media.Hal itu cukup beralasan.
Penurunan kasus Covid-19 di Kalteng dalam empat minggu terakhir ini sangat signifikan. Bahkan angka Rt sudah di bawah satu. Namun karena kewenangan untuk menetapkan pademi ini ada di WHO, maka pihaknya hanya bisa menjalankan instruksi sampai WHO mencabut status pandemi Covid-19.“Terhadap antisipasi lonjakan kasus atau adanya gelombang ketiga Covid-19, bisa dicegah dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, tentu kami juga akan menyiapkan RS perluasan,” ucapnya.
Covid-19 varian Mu Lambda, lanjut Suyuti, memang penyebarannya lebih rendah daripada varian Delta yang muncul beberapa waktu lalu. Angka kematiannya juga sangat rendah.“Pada dasarnya angka kematian Covid-19 itu tidak terlalu tinggi. Mengapa pernah tinggi, itu karena RS kelebihan beban kerja, rasio antar pasien dan nakes tidak seimbang, sehingga yang seharusnya mendapat perhatian serius, malah tidak,” bebernya.
Terpisah, Executive General Manajer Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto mengatakan, persyaratan bagi penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut masih belum berubah. Wajib membawa hasil tes PCR dari rumah sakit atau laboratorium resmi yang diakui Kementerian Kesehatan RI.
“Dari sisi aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi, persyaratan itu belum berubah, yakni wajib (memiliki ) PCR yang berlaku dalam jangka waktu 2x 24 jam sejak surat dikeluarkan,” terangnya, kemarin. Aturan wajib memiliki dokumen hasil PCR tersebut berlaku untuk penumpang pesawat yang masuk maupun keluar wilayah Kalteng.