SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD Kobupaten Kotim, Rinie, sangat mengapresiasi pemerintah daerah atas pencapaian tersebut. Pemberian opini WTP diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana di gedung Auditorium BPK RI Kalteng di Palangka Raya pada Jumat (28/5) kemarin.
“Pencapaian ini tentu harus kita syukuri, tapi tentunya juga jangan sampai membuat kita lengah. Justru dengan adanya prestasi ini harus memacu semangat lagi untuk terus meningkatkan kinerja dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rinie saat dibincangi, Senin (31/5).
Saat menerima dokumen LHP LKPD tersebut, dirinya turut hadir mendampingi bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor. Baginya opini WTP BPK ini menjadi gambaran kalau LKPD di Kabupaten Kotim sudah baik. Meski berada di tengah kondisi pandemi Covid-19, karena pemerintah daerah ini tetap menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Kabupaten Kotim dan semua SOPD serta jajarannya atas pencapaian opini WTP yang ketujuh kali berturut-turut, dan ini adalah catatan yang menggembirakan sebagai bagian ikhtiar menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang situasinya tidak mudah dalam melakukan penanganannya,” ucapan Rinie.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, torehan itu juga merupakan hasil dari bentuk kolaborasi eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kotim ini yang juga telah menjalankan fungsi pengawasan yang baik dan optimal. Sehingga ke depannya pihak DPRD akan terus meningkatkan fungsi pengawasan secara optimal, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Perbaikan dan peningkatan harus terus dilakukan karena penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan setiap tahun oleh BPK RI, berbagai saran dan masukan yang disampaikan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kekurangan, sehingga tahun kedepannya tidak terulang lagi,” sampai Rinie.
Dirinya juga menambahkan agar opini WTP bisa dipertahankan kembali tahun depan, pemerintah daerah perlu secara menyeluruh meninjau ulang LHP BPK dalam tiga tahun terakhir, karena catatan rekomendasi LHP dari tiga tahun terakhir perlu dijadikan landasan perbaikan di tahun 2021 agar tetap terus WTP, khususnya terkait dengan penataan, penertiban, dan pengelolaan aset daerah.
“Kami berharap opini WTP ini dapat dipertahankan pada LHP BPK pada tahun 2021 nanti, maka dari itu kita harus lebih baik lagi dalam melakukan penataan, penertiban, dan pengelolaan aset daerah,” tutupnya.(bah/uni/ko)