Site icon KaltengPos

Kasus Narkoba Meningkat, Tren Pelanggaran Lalu Lintas Menurun

JUMPA PERS: Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan jajaran saat menyampaikan hasil kinerja jajaran selama 2021 di Mapolda Kalteng, Jumat (31/12). FOTO: AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA–Kasus narkoba masih mendominasi dalam aksi kejahatan yang berhasil diungkap aparat kepolisian. Sedangkan angka pelanggaran lalu lintas cenderung mengalami penurunan. Hal itu diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat menyampaikan  hasil kinerja Polda Kalteng beserta jajarannya sepanjang tahun 2021 dalam press rilis di Mapolda Kalteng pada Jumat (31/12).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Avianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021, jumlah kasus pidana yang ditangani langsung oleh polda kalteng mengalami penurunan dari jumlah sebanyak 2742 kasus yang di tangani tahun 2020 turun menjadi 2529 kasus  tindak pidana.

“Persentase penurunan ada 8 persen atau ada selisih  213 kasus penurunan nya,“ ujar  Kapolda.

Kapolda mengatakan jumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap jajaran Polda Kalteng pada tahun 2021 mencapai 2050 kasus.  Jumlah pengungkapan kasus  yang berhasil di ungkap Polda ini dikatakan kapolda sedikit mengalami penurunan sekitar 2 persen atau 50 kasus  dibandingkan  tahun 2020 yang mencapai  2101 kasus.

Kapolda menjelaskan  rincian kasus pidana yang terjadi di Kalteng meliputi kasus kejahatan konvensional  yang disebutnya mengalami penurunan dari jumlah 1955 kasus tahun 2020  menjadi 1739 kasus tahun 2021.

Penurunan jumlah kasus kejahatan juga  terjadi untuk sejumlah kasus kejahatan lain seperti  kasus kejahatan transnasional .

“Kasus kejahatan transnasional mengalami penurunan sebanyak 12 kasus atau 2 persen dibandingkan tahun 2020 lalu,” kata kapolda yang menyebutkan jumlah kasus kejahatan transnasional di tahun 2020 diketahui  berjumlah 678 kasus sedangkan di tahun 2021 berjumlah 666 kasus.

Sementara kenaikan jumlah kasus kejahatan terjadi di kelompok kasus kejahatan yang merugikan negara dan kelompok  kasus kejahatan berimplikasi kontijensi.

Untuk kasus kejahatan yang merugikan negara di sebut oleh Kapolda mengalami kenaikan sebanyak 12 kasus atau 13 persen yakni dari 93 kasus di tahun 2020 menjadi 105 kasus tahun 2021.

Sedangkan untuk kelompok kasus kejahatan berimplikasi kontenjensi kapolda menerangkan mengalami kenaikan dari jumlah kasus sebanyak 16 kadus di tahun 2020 menjadi sebanyak 19 kasus di tahun 2021 atau kenaikan sekitar 19 persen.

Polda Kalteng  telah membuat urutan rangking jumlah kasus tertinggi yang terjadi di seluruh polres yang ada di bawah wilayah hukum polda Kalteng

“Untuk  rangking pertama Polresta Palangka Raya sebanyak 514 kasus , kemudian kedua polres kobar sebanyak 331 kasus dan ketiga polres kotim sebanyak 300 kasus,” ujar Anang menyebut kan urutan tiga besar jumlah kasus kejahatan di polres yang ada di wilayah polda kalteng.

Terkait kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Kalteng sendiri kapolda menyebutkan terjadi penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Kalteng.

Bila di tahun 2020 terjadi  sebanyak 720 kasus kecelakaan lalu lintas yang di tangani pihak polda Kalteng maka di tahun 2021 jumlah kasus turun menjadi 657 kasus.

Jumlah angka  Korban yang meninggal dunia dan luka berat akibat kecelakaan lalulintas juga mengalami penurunan dari 285 orang meninggal dunia dan 85 orang yang mengalami luka berat di tahun 2020 menjadi 265 orang meninggal dunia dan 80 orang luka berat tahun 2021.

Dengan adanya tren jumlah laka lantas di Kalteng tersebut, Kapolda sendiri menyampaikan harapan agar tingkat  kedisplinan dari para pengguna jalan di wilayah  Kalteng bisa semkin baik.

“Dari tahun  ke tahun  tingkat kedisiplinan berlalu lintas  dari para pengguna jalan bisa semakin baik lagi sehingga kita mengurangi dampak  dari kecelakaan lalulintas,” ujar kapolda.

Sementara terkait penanganan kasus peredaran narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kalteng, Kapolda mengatakan bahwa Ditresnarkoba polda Kalteng di tahun 2021 berhasil mengungkap 639 perkara dengan rincian 633 perkara narkotika dan 6 kasus perkara obat obatan berbahaya.

Jumlah kasus peredaran Narkotika yang berhasil  diungkap Ditresnarkoba  polda kalteng ini meningkat dibandingkan di tahun 2020 yang berjumlah 628 perkara.

Kapolda mengatakan meningkatnya jumlah kasus peredaran narkoba di Kalteng ini sendi disebabkan berubah nya posisi Kalteng di mata jaringan pengedar narkoba.

“Dulu kita hanya sebagai wilayah transit , tetapi sekarang kita  sudah menjadi daerah pemasaran  bagi peredaran narkotika,” terang Kapolda.

Kapolda mengatakan dirinya tidak segan  untuk memerintahkan jajarannya aparatnya untuk  bertindak tegas kepada para pelaku peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah Kalteng. Termasuk juga tindakan tegas kepada  oknum anggota kepolisian di jajaran polda Kalteng bila ada yang terlibat dan tersangkut  dalam kasus peredaran gelap narkoba.

“Kami akan hukum dengan seberat beratnya bila ada anggota yang terlibat dalam peredaran atau menjadi pengguna narkotika,” tegas Kapolda.

Kasus kejahatan lain yang juga disebut kapolda mengalami kenaikan jumlahnya adalah terkait kasus pidana terkait  pelanggaran ITE atau cybercrime.

Menurut Irjen Pol Anang Avianto di tahun 2021 terjadi  kenaikan jumlah kasus kejahatan  cybercrime  di wilayah kalteng sebanyak 22 kasus atau 78 persen.

“Dari 23 kasus di tahun 2020 menjadi 41 kasus  di tahun 2021,” ujar jenderal bintang dua ini lagi sambil menambahkan bahwa terkait kasus kejahatan cybercrime  di tahun 2021 ini , pihak polda berhasil melakukan penyelesaian perkara sebanyak 29 kasus.

Kapolda menyebutkan kasus kejahatan dunia Maya yang marak dilaporkan masyarakat dan sering  terjadi di Kalteng sendiri  mencakup  kasus ujaran kebencian, hoaks. Salah satu upaya Polda  kalteng untuk mengurangi kasus kejahatan cybercrime ini diantaranya dengan melakukan pembinaan kepada para netizen dan masyarakat  Kalteng secara virtual atau melalui media medsos.

“Arif bijaksana lah dalam penggunaan medsos jadikan lah medsos ini sebagai sarana kontak yang bisa membangun dan membuat suasana lebih sejuk dan sering ilmu pengetahuan yang positif dan mendidik bagi masyarakat,” kata kapolda lagi.

Kapolda sempat menyinggung terkait kejadian penangkapan terduga pelaku  terorisme. Kapolda mengatakan bahwa ketiga pelaku terduga teroris ini ditangkap oleh gabungan anggota Densus 88  Mabes Polri bersama anggota kepolisian dari  polda Kalteng.

Dengan adanya penangkapan ini, Kapolda mengingatkan kepada masyarakat Kalteng untuk senantiasa tetap waspada dan mengamankan wilayah dari ancaman  bahaya aksi terorisme itu. Salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan melakukan deteksi dini di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.

“Saya harap masyarakat bisa lebih mewaspadai terhadap lingkungan disekitar manakala ada orang orang yang tidak dikenal dan berprilaku aneh tolong segera dilaporkan informasi nya kepada aparat kepolisian terdekat supaya bisa kita deteksi dan dicegah,” ucapnya.

Diakhir keterangan persnya, Kapolda juga menyampaikan sejumlah prestasi yang berhasil didapat oleh anggota jajaran selama tahun 2021 ini. Diantara berbagai prestasi yang berhasil di raih dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah di  tahun 2021  disebut nya antara lain Penghargaan dari Lemkapi  terkait inovasi dalam pelayanan publik  terbaik, predikat terbaik IKPA untuk tahun 2020  dan penghargaan dari Menko Polhukam kepada Irwasda Polda Kalteng terkait prakarsa Pembuatan Aplikasi Saber Pungli UPP.

“Selain itu ada lima satuan kerja Satker di jajaran Polda Kalteng   yang mendapat predikat WBK dan satu polres mendapatkan predikat WBBm dari Kemenpan RI,” ujar Kapolda dengan nada bangga atas prestasi jajaran nya tersebut.

Kapolda juga mengatakan bahwa di tahun 2021 ini dua anggota polda Kalteng mendapatkan pin emas dari kapolri atas prestasi mendapatkan medali emas di PON Papua.

Kapolda berjanji dan memastikan pihak polda akan memberikan reward ataupun juga  punishment kepada setiap prestasi maupun tindakan pelanggaran yang di perbuat oleh  anggota polda Kalteng sendiri.

“Kepada yang melakukan pelanggaran kita tidak akan segan segan  memberhentikan dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan agar menjadi pelajaran kepada yang lain agar tidak melakukan hal hal yang bisa mempermalukan institusi,” pungkasnya. (sja/ala)

Exit mobile version