PULANG PISAU– Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Pandemi Covid 19 kabupaten Pulang Pisau terus mengampanyekan penerapan dan penegakkan protokol kesehatan (prokes) di tengah-tengah masyarakat.
Akhir pekan lalu, Satgas Percepatan Penanganan Pandemi Covid 19 kabupaten Pulang Pisau menggelar operasi yustisi. Kegiatan yang dipusatkan di Jalan WA Duha Komplek Perkantoran, Desa Mantaren, Kahahayan Hilir itu berhasil menjaring 21 pelanggar prokes.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, yakni Bupati Pulang Pisau Bapak H Edy Pratowo, kami diminta untuk mengambil langkah nyata dalam menekan angka pandemi Covid-19. Upaya yang kami lakukan yakni dengan menggelar operasi yustisi untuk menegakkan prokes,” ungkapnya.
Hans meminta kepada seluruh masyarakat masyarakat agar disiplin dan patuh dalam menerapkan prokes sesuai anjuran pemerintah.
Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau 5M. “Dengan penerapan prokes ini kita harapkan penyebaran Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau dapat ditekan,” harap dia. (art/ko)