Site icon KaltengPos

DTPHP Sosialisasikan Peraturan Pembenihan 2021

KOMPAK : Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) usai mengikuti sosialisasi Peraturan Pembenihan TA 2021, di Meeting Room Hotel Luwansa, Rabu (2/6).

PALANGKA RAYA-Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan

(DTPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan pembenihan tahun 2021, di Meeting Room Hotel Luwansa, Rabu (2/6).

Kegiatan tersebut di hadiri, Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan Catur Setiawan, STP, M.Si, Sekretaris TPHP Provinsi Kalteng Muhajirin Akbar, SP, M.Si, Kepala BBH TPHPTHMT, Yandy S, SP, M.Si.

Sosialisasi Peraturan Pembenihan Tahun 2021 ini di bentuk berdasarkan, DIPA Satker Dekonsentrasi 03 Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah. Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan

Tengah, Nomor : 426//430/SATKER-03. DK/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.

Dalam paparannya Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan Catur Setiawan menyampaikan, kebutuhan akan produk tanaman pangan dan hortikultura saat ini semakin meningkat, sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat.

“Dengan begitu, di harapkan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura dapat menjadi pertanian yang tangguh, modern, dan berkelanjutan,”ucapnya.

Catur menambahkan , dalam rangka mendorong penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bermutu, kegiatan yang telah di lakukan yakni menumbuh kembangkan penangkar benih melalui pemberdayaan penangkar benih. Baik yang di biayai pemerintah maupun swadaya.

“Selain itu juga, pengoptimalisasian fungsi Balai Benih tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta optimalisasi fungsi pengawasan mutu benih yang di lakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih,” Tambah Catur.

Agar upaya pengembangan perbenihan di masing-masing kabupaten/ kota di Kalimantan Tengah dapat di laksanakan dengan optimal dan berkesinambungan,

di perlukan koordinasi dan sinkronisasi baik di tingkat pusat, provinsi dan juga kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Hal ini di maksudkan agar penyediaan dan penggunaan distribusi benih bermutu dapat meningkat dan sejalan dengan pengembangan wilayah sesuai

potensinya. Sehingga mempunyai dampak positif terhadap peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan dan hortikultura,”jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut lanjut Catur, dengan adanya pertemuan sosialisasi perbenihan ini di harapkan dapat menyamakan persepsi semua pihak. Baik dari Dinas Pertanian Provinsi dan kabupaten, pengawas benih se-Kalteng, badan usaha pemerintah maupun swasta, lembaga pengkajian dan teknologi pertanian serta produsen/ penangkar benih mengenai peraturan, prosedur serta mekanisme pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pangan hortikuktura.

“Dengan memiliki persepsi yang sama, maka penyediaan dan penggunaan serta distribusi benih bersertifikat dan bermutu dapat meningkat.

Dengan begitu akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan dan hortikultura,” tutup Catur (pra)

Exit mobile version