PALANGKA RAYA-Kabar gembira hadir bagi masyarakat Palangka Raya. Lantaran memahami kondisi pandemi, apalagi dengan makin meningkatnya perkembangan Covid-19, Pemko Palangka Raya pun melakukan inovasi untuk meringankan beban bagi masyarakat Kota Cantik melalui membebaskan pajak atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bernilai Rp20 juta ke bawah.
NJOP ini merupakan dasar bagi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan apabila terjadi transaksi jual/beli bangunan atau properti dan tanah.
Hal ini dilakukan pemko di bawah arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang meminta jajarannya untuk selalu berinovasi, apalagi di saat pandemi ini. Dengan dibebaskannya pajak NJOP yang bernilai Rp20 juta ke bawah, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat jual/beli properti maupun tanah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban membeberkan, wali kota sangat memperhatikan warga Kota Cantik. Bukan hanya terus memperhatikan pendaaan sebagai sumber pembangunan yang akan berdampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota, tapi juga sampai pada tatanan birokrasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Terkait pelayanan publik khususnya pajak, kata Aratuni, maka pemko melalui BPPRD pun memberikan subsidi pajak NJOP dengan nilai tertentu.
Dia pun menerangkan, NJOP dengan nilai Rp20 juta ke bawah maka disubsidi 100 persen. Untuk NJOP lebih dari Rp20 juta sampai Rp80 juta maka diberikan subsidi 15 persen. Sementara NJOP nilai Rp1 miliar ke atas, dikenakan subsidi pajak 35 persen. Untuk nominal Rp80 juta hingga Rp1 miliar, masih diterapkan secara normal.
“Ini kami lakukan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Pajak NJOP Rp20 juta ke bawah disubsidi 100 persen,” kata Aratuni saat diwawancarai awak media, Selasa (3/8).
Relaksasi ini pun dilaksanakan pemko hingga akhir tahun nanti. Saat warga akan membayar PBB, kemudian petugas melakukan input data, maka secara automatis sistem akan besaran atau relaksasi yang diterima wajib pajak.
“Ini berlaku sejak 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021. Jadi, apabila ada transaksi NJOP Rp20 juta ke bawah, maka PBB-nya disubsidi 100 persen. Apabila nilai NJOP di atas Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, maka PBB-nya disubsidi 35 persen,” pungkasnya. (ami)