Site icon KaltengPos

Percepat Penuntasan Berkas Tipikor PDAM Kapuas

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Penyidik bidang pidana khusus (pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terus berupaya mempercepat penuntasan berkas perkara yang menyeret mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono. Saat ini pemberkasan kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten tahun anggaran 2016-2018 itu sudah melewati tahap satu, yakni penyerahan berkas dari penyidik ke bagian penuntutan.

Bagian penuntutan memiliki waktu selama dua pekan untuk meneliti kembali kelengkapan berkas perkara yang diserahkan penyidik, sebelum menentukan sikap menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan siap dilimpahkan ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rabu (1/9).

“Minggu kemarin proses tahap satu sudah selesai, dan kini kami sedang meneliti berkasnya, kalau berkasnya sudah siap, akan masuk tahap dua,” terang Bangun.

Mantan Kasubbagbin Kejari Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihak penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa puluhan saksi yang dianggap mengetahui kasus tipikor yang dilakukan mantan direktur PDAM Kapuas.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagian besar saksi yang diperiksa penyidik merupakan saksi yang sama yang dimintai keterangan terkait kasus perkara korupsi yang menjerat mantan dirut PDAM Kapuas lainnya, Widodo. “Tapi jumlahnya lebih sedikit dari kasus sebelumnya, karena kami seleksi lagi,” ujarnya.

Bangun pun berharap agar kasus perkara korupsi ini bisa secepatnya dilimpahkan ke tahap persidangan. Saat ditanya terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih meneliti kemungkinan tersebut.S

Sebelumnya Agus Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Kalteng karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Penyertaan Modal dari Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas tahun anggaran 2016-2018.

Penahanan terhadap Agus Cahyono dilakukan penyidik kejati pada 25 Juni lalu.Agus Cahyono dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai lebih Rp7,4 miliar ini, selain menyeret terdakwa Agus Cahyono, juga melibatkan mantan direktur PDAM sebelumnya, Widodo.Widodo telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 6 tahun. (sja/ce/ala)

Exit mobile version