Site icon KaltengPos

Syarat Penerbangan Cukup Antigen

CEK PENERBANGAN: Penumpang di Badara Tjilik Riwut melakukan cek persyaratan penerbangan menggunakan Qris sebelum memasuki pesawat. FOTO: DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Aturan soal syarat perjalanan di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya untuk moda transportasi udara, terus menjadi sorotan, lantaran kebijakan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan dinilai membebankan masyarakat. Namun, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan kebijakan baru. Penggguna jasa transportasi udara saat ini cukup mengantongi hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Pada aturan sebelumnya, diberi kelonggaran untuk perjalanan dari dan ke wilayah luar Jawa dan Bali boleh menggunakan antigen sebagai syarat perjalanan, sedangkan dari dan ke wilayah Jawa-Bali masih menggunakan PCR. Namun, pada Senin (1/11) Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam inmendagri tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, dalam hal ini menggunakan moda transportasi pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui soal informasi tersebut, walau hanya sebatas pemberitaan. Namun, hingga kemarin siang (Selasa, red) pihaknya belum menerima surat resmi inmendagri itu.

“Betul mba, beritanya memang sudah bisa cukup menggunakan antigen, tapi kami perlu melihat inmendagri-nya, tentu kami harus mengikuti inmendagri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Pemprov Kalteng tentu akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam SE Satgas Pusat dan SE Kemenhub dan Kemendagri. “Setiap minggu akan dievaluasi, intinya pemerintah akan membuat kebijakan untuk kebaikan kita semua,” tegasnya.

Berkenaan dengan hal ini, General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto mengatakan, pihaknya memang masih menunggu surat tersebut diterima. Hingga kemarin Bandara Tjilik Riwut masih memberlakukan aturan lama. Artinya, pelaku perjalanan udara dari atau ke wilayah Jawa dan Bali, masih harus wajib mengantongi hasil tes PCR.

“Sore ini (kemarin sore, red) kami masih menunggu SE Kemenhub atau turunan SE Satgas, jika sudah keluar, maka besok (hari ini, red) sudah clear, segera diberlakukan sesuai ketentuan, yakni cukup menggunakan antigen saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kebijakan membolehkan hasil tes antigen sebagai syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM Senin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju wilayah Jawa-Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk wilayah Jawa Bali kini bisa menggunakan tes antigen. ”Sama dengan di luar Jawa Bali, sesuai usulan Bapak Mendagri,” ujarnya.

Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi menghadapi periode Natal dan tahun baru (nataru). Menurutnya, akan ada pembaruan aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Aturan itu akan dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait.

Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Langkah tersebut akan diperkuat dengan percepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan 3T (tracing, tracking, treatment).

Sebab, meski saat ini secara nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan, tapi sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik. ”Karenanya, prokes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan,” tegas mantan Mendikbud tersebut. (abw/ce/ala)

Exit mobile version