PALANGKA RAYA-Terhitung sejak 1 Januari 2022, tenaga kontrak (tekon) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi dinonaktifkan. Status dinonaktifkan sementara tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui surat bernomor 800/844/II.1/BKD yang ditandatangani Pj Sekda H Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng. Berdasarkan surat penonaktifan itu, tercatat ada 2.721 tekon di lingkup Pemprov Kalteng.
“Berdasarkan data sekarang ini, tekon pemprov sebanyak 2.721 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana saat dikonfirmasi, Senin (3/1).
Dalam surat bernomor 800/844/II.1/BKD yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng tersebut, poin pertama menyebut bahwa terhitung 1 Januari 2022 PPNPN tenaga administrasi dan tenaga teknis yang terdata sampai Desember 2021 statusnya dinonaktifkan sementara sampai kegiatan uji kompetensi PPNPN 2022 selesai.
Poin kedua, dikecualikan bagi PPNPN yang bertugas pada RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, rumah jabatan sekda, serta tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan pada masing-masing PD dapat bertugas seperti biasa.
Pada poin ketiga, menyebutkan agar kepala PD menyampaikan hal tersebut kepada seluruh PPNPN pada instansi masing-masing. Pj Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, pada dasarnya tenaga kontrak memiliki perjanjian kerja dari 1 Januari sampai 31 Desember. Hal ini tertuang pada perjanjian kerja masing-masing tenaga kontrak.
“Evaluasi tekon ini tujuannya untuk melihat kesesuaian ilmu dengan tempat mereka bekerja,” kata Pj Sekda H Nuryakin.
Nuryakin menyebut, pelaksanaan evaluasi ini ditargetkan paling lambat selesai bulan ini. Evaluasi ini, tambahnya, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran beberapa waktu lalu ke sejumlah PD. Pada sidak tersebut ditemukan masih ada para tekon atau PNS yang tidak hadir. Bahkan ada yang sudah 11 bulan tidak masuk kerja. “Ini mau jadi apa? Harusnya kalau selama tiga hari tidak turun tanpa alasan, ya sudah berhentikan, karena perjanjiannya seperti itu,” tegasnya.
Namun, lanjut Nuryakin, sementara ini keberadaan tekon masih sangat diperlukan. Namun berdasarkan aturan, pada 2023 mendatang diamanatkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga sebutannya tidak lagi sebagai tekon.
“Kalau guru sudah jelas ada seleksi PPPK, sementara tekon masih belum, tapi sekarang dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengatakan, dalam evaluasi yang dilakukan dengan uji kompetensi ini, harus betul-betul dicermati. Pihaknya juga tidak menutup mata bahwa ada beberapa perangkat daerah (PD) yang mungkin kelebihan tekon dan terdapat tekon yang ditempatkan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
“Saya melihat sendiri bahwa ada beberapa tekon yang cenderung berlebihan dari sisi jumlah dan dari sisi kualitas tidak sesuai,” katanya saat dibincangi di Gedung Komisi DPRD Kalteng, kemarin.
Dengan demikian sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi. Namun untuk meniadakan PPNPN akan sangat menyulitkan, karena tekon juga sebagai salah satu penggerak pekerjaan. Untuk itu, harus dilakukan evaluasi secara selektif. Apabila jumlahnya terlalu banyak, pihaknya sepakat PPNPN dikurangi.
“Tetapi jangan sampai tekon yang sangat dibutuhkan dilepas, tentu akan menggangu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,” ucapnya.
Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini tidak menginginkan pengurangan tekon mengakibatkan penurunan kesejahteraan masyarakat, khususnya tekon yang tidak diperpanjang masa kontraknya. Pihaknya berharap apabila pemerintah terpaksa memberhentikan tekon, maka harus ada solusi bagi para PPNPN yang kehilangan pekerjaan itu.
“Jangan sampai dengan pengurangan tekon ini akan menambah pengangguran tanpa adanya solusi,” ucapnya.
Politikus PDIP ini menyarankan kepada para tekon yang tidak diperpanjang masa kerjanya, menyiapkan altenatif lain seperti keterampilan guna mencegah pengangguran. Terlebih, salah satu tujuan bernegara yakni akan memajukan kesejahteraan umum.
Apabila memang pada akhirnya nanti Pemprov Kalteng sudah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak beberapa tekon dan tidak memberikan solusi bagi para tekon tersebut, maka jajaran legislatif akan bergerak. Pihaknya akan menemui Pemrpov Kalteng dalam hal ini pihak terkait untuk membahas mencari solusi.
“Dewan bisa diskusi dengan pemda (bidang kepegawaian, red) untuk para tekon yang tidak diperpanjang agar disiapkan program pelatihan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kota Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kalteng memiliki Balai Pelatihan Kerja (BLK). Bahkan di tiap kabupaten/kota pun ada. Keberadaan BLK ini perlu dioptimalkan.
“Kalteng kaya sumber daya alam, tapi sumber daya manusia sangat minim. Untuk mencegah tingginya pengangguran, kita bisa memanfaatkan BLK untuk memberi kursus keterampilan yang membuat mereka bisa mandiri,” pungkasnya. (abw/ce/ala)