Site icon KaltengPos

Disdukcapil Sosialisasikan Percepatan Kepemilikan KIA

Disdukcapil Kapuas melaksanakan sosialisasi percepatan Kepemilikan KIA di lingkungan SD Kecamatan Kapuas Timur, belum lama ini.

KUALA KAPUAS – Upaya percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. Di antaranya dengan melaksanakan sosialisasi percepatan Kepemilikan KIA di lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Kapuas Timur, belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi ini dikoordinator oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Hamsiah SE yang didampingi oleh Kepala Seksi Kerjasama Septiana, S.Hut, Kepala Seksi Inovasi Pelayanan Siti Rubiah Hayati, SH, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Tenria Bustanty, S.Kom, Kepala Seksi Pemanfaatan Data Kependudukan Suryantinah, S.Pi.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor UPTD Kecamatan Kapuas Timur ini mendapat sambutan yang baik dari Ketua Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Kapuas Timur Eddy Surianto, S.Pd yang didampingi oleh Pengawas SD Ruskian Hariadi, S.Pd.,MA dan Pengawas TK Murniatie, S.Pd beserta staff.

“Kami sangat senang dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, dapat membantu kami dalam mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak murid kami, karena seperti yang diketahui bersama belum semua anak murid sudah mempunyai KIA ini,” ucap Eddy.

Hamsiah yang juga selaku Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini untuk mempercepat cakupan kepemilikan KIA di lingkungan sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

“Mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Kartu Identitas Anak sendiri diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang  tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Adapun persyaratan untuk memperoleh KIA adalah fotocopy Kartu Keluarga serta Pas foto bagi anak yang berumur 5 tahun keatas, bagi anak yang berumur dibawah 5 tahun cukup dengan melampirkan Kartu Keluarga dengan catatan, bahwa anak tersebut sudah memiliki Akta Kelahiran. Bagi anak yang belum memiliki Akta Kelahiran wajib membuat Akta Kelahiran.

“Untuk mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan ini semua gratis tanpa ada pungutan biaya,” tegasnya. (Dukcapil/hmskmf/ans/ko)

Exit mobile version