MUARA TEWEH – Di tengah melonjaknya kasus terpapar Covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara) serta dengan adanya kebijakan yang hampir semua menerapkan PPKM level 3, Beredar video viral pesta dangdutan acara pernikahan yang ramai kerumunan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) di media sosial, Senin (2/8).
Informasi diperoleh, video berdurasi 17 detik dan 14 detik itu berlangsung pada acara dangdutan hiburan acara pernikahan pada malam hari di sebuah desa di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Video itu pertama kali diposting oleh akun instagram @klik.muarateweh, sekira pukul 09.30 WIB. dalam video itu tampak jelas seorang biduan memegang mikropon berjoget, ditemani sejumlah lelaki di atas panggung. Dan di bawahnya terlihat kerumunan anak muda berjoget mengiringi musik. Sedang video kedua terlihat kerumunan orang yang diduga ada terjadi perkelahian di tempat pesta dangdutan itu.
Video yang diviralkan itupun tak butuh lama langsung mendapat koment beragam dari netizen. Ada sebanyak 200an lebih komentar. Sayangnya, sejak pukul 15.00 WIB, video itu dihapus oleh pemilik akun IG klik.muarateweh.
Dari sejumlah sumber mendapat informasi, gelar pesta dangdutan itu kelanjutan dari usai dilangsungkannya resepsi pernikahan di salah warga di desa. “Malamnya dilanjutkan acara pesta dangdutan bang,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan, Senin (2/8).
Seperti diketahui, dua pekan belakangan, kasus Covid-19 angkanya terus meningkat di Kabupaten Batara, bahkan kebanyakan para petugas kesehatan. Tidak saja pasien yang terkonfirmasi positif dan dirawat juga pasien yang meninggal terus bertambah. Pemkab Batara sendiri, selain memberlakukan PPKM level 3, malah lanjut dengan tindakan penyekatan wilayah terhadap orang yang masuk ke dalam Kota Muara Teweh.
Ketua Pelaksana BPBD Batara, Gazali Montallatua saat dikonfirmasi wartawan terkait video viral tersebut mengatakan, untuk kegiatan hajatan masyarakat saat ini karena level 3, dibatasi dari 50 persen menjadi 25 persen. Pihak penyelenggara juga wajib menyediakan dan mematuhi prokes.
Terkait video viral tersebut, Gazali menegaskan, video viral alamat, tempat dan tujuannya tidak kita ketahui, biasanya rekom hanya untuk hari H, dan yang memberi rekom pihak kecamatan karena acara di desa.
“Kalau kita kewenangan ditingkat kabupaten yaitu di Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu. Kalau melihat video viral itu sudah di luar kontek perizinan. Karena pemberian izin hanya pada hari H. Masalah mereka akan dipanggil itu kewenangannya ada pada pihak kecamatan,” tegas Gazali.
Sementara itu, Kasatpol PP Batara Ledianto yang juga menjabat komandan penegakan yustisi mengatakan, tim pendisiplinan atau Satgas Covid-19 Batara tidak mewajibkan dilaur kota Muara Teweh untuk mendapatkan rekomendasi ketika melaksanakan berbagai acara.Namun tetap mematuhi prokes secara ketat, antara lain menggunakan masker, dan jaga jarak. “Kalaupun terjadi kerumunan tapi tetap menjaga jarak dan mematuhi prokes kami tidak turun ke sana juga karena kasus tertinggi adanya di Kota Muara Teweh, khususnya di Kelurahan Lanjas dan Melayu,” pungkasnya. (her/ram)