Site icon KaltengPos

Aliansi Dayak Bersatu Datangi Ditreskrimsus Polda Kalteng

Koordinator Aliansi Dayak Bersatu didampingi Advokat dan Pengacara saat berada di Kantor Ditreskrimsus, Kamis (4/11)

PALANGKA RAYA-Aliansi Dayak Bersatu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Kamis (4/11/2021). Menurut Koordinator Alansi Dayak Bersatu, Ingkit Djaper, kedatangan mereka adalah untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhanan yang disertai ujaran kebencian disertai permusuhan terhadap Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran yang dilakukan oleh Hagai Kristian Ajoy melalui akun media sosial Facebook (FB) beberapa waktu lalu pada Group FB PENYEDOT.

Dikatakan Ingkit, selain melaporkan pemilik akun Hagai Kristian Ajoy, pihaknya juga melaporkan pemilik Channel Youtube dan Admin Grup yang diduga turut serta terlibat rangkaian perbuatan melawan hukum dengan secara sengaja melakukan penyebaran informasi diduga HOAX dan Admin Group yang secara sengaja melakukan pembiaran tanpa sortir terhadap ancaman pembunuhan disertai ujaran kebencian dan permusuhan tersebut.

“Patut diduga ada rangkaian kejahatan dalam persoalan yang sempat viral terkait pengencaman pembunuhan terhadap Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. Setelah kita simak secara seksama, antara judul dan isi berita tidak sesuai sama sekali. Ada dugaan telah secara sengaja melakukan penyebaran informasi yang diduga HOAX. Admin Group juga patut diduga terlibat karena secara sengaja melakukan pembiaran atas perihal tersebut,” kata Ingkit Djaper.

Sementara itu, Advokat dan Pengacara, Letambunan dalam kesempatan yang sama menyampaikan, ada perbuatan yang patut diduga telah melawan hukum yang dilakukan secara sengaja. Dirinya menduga ada aktor intelektual yang secara sengaja memprovokasi dan atau menganjurkan Hagai sehingga memposting ancaman pembunuhan disertai ujaran kebencian dan permusuhan tersebut.

“Kami berharap pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng segera melakukan proses hukum terhadap pihak yang kami laporkan tersebut. Apalagi hal ini didukung kesiapan saudara Hagai Kristian Ajoy meminta maaf dan menjalani proses hukum terkait postingan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian disertai permusuhan dimaksud,” kata Letambunan.

Menurut Letambunan, saudara Hagai Kristian Ajoy diduga memposting ancaman pembunuhan disertaii ujaran kebencian dan permusuhan itu setelah menonton serta membagikan Channel Youtube yang diduga provokatif dan sesat berjudul “PENAMBANG EMAS AKAN DITUTUP SOGIANTO SABRAN” dan “INI ALASAN SAYA TUTUP TAMBANG EMAS” yang mana dalam isi konten tidak sesuai judul tersemat.

“Apabila tidak secepatnya disikapi sesuai aturan hukum berlaku karena yang bersangkutan bebas berkeliaran tanpa adanya proses hukum berkelanjutan, pihaknya khawatir akan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dikhawatirkan menimbulkan gesekan dalam masyarakat Kalteng secara luas. Hal ini sangat penting supaya yang bersangkutan tidak mengaburkan tanggungjawabnya dari persoalan hukum,” kata Letambunan.(ko)

Exit mobile version