PALANGKA RAYA-Syarat penerbangan dari dan ke Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mulai dilonggarkan. Para penumpang pesawat cukup mengantongi surat atau dokumen hasil tes antigen. Hari pertama, Rabu (3/11) kebijakan tersebut diberlakukan, aktivitas penumpang di bandara terbesar di Bumi Tambun Bungai ini mulai meningkat.
Kepala Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto mengatakan, penumpang pesawat yang berangkat dari maupun masuk ke Kota Palangka Raya dapat menggunakan surat keterangan hasil tes antigen, serta menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua. Dikatakan Siswanto, pada hari pertama pemberlakuan syarat antigen bagi penumpang pesawat, mulai terlihat kenaikan jumlah penumpang di counter check maskapai penerbangan yang ada di bandara.
Ada potensi ke depan jumlah penumpang pesawat akan terus bertambah seiring berlakunya kebijakan syarat antigen bagi para penumpang pesawat terbang. Juga seiring dengan mulai berlakunya ketentuan izin dari pemerintah bagi pihak maskapai penerbangan untuk mengisi 100 persen kapasitas kursi penumpang yang ada di pesawat.
“Untuk ketentuan kapasitas penempatan kursi pesawat, saat ini sudah bisa 100 persen, sebelumnya hanya 70 persen,” ujar Siswanto.
Siswanto berharap, dengan mulai berlakunya aturan baru ini, para pelaku perjalanan udara maupun pengunjung bandara tetap menaati aturan penerapan protokol kesehatan (prokes) masa pandemi. Siswanto juga meminta kepada para calon penumpang pesawat untuk bisa menyiapkan dan memenuhi seluruh dokumen yang diperlukan sebagai syarat penerbangan.
Makin melandainya pandemi Covid-19 dan berlakunya syarat antigen bagi penumpang pesawat, sangat besar kemungkinan jumlah penumpang yang datang maupun yang berangkat melalui Bandara Tjilik Riwut terus meningkat.
“Dengan begitu roda perekonomian Kalimantan Tengah pun diharapkan bergairah kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, hari pertama berlakunya ketentuan pemerintah terkait syarat antigen bagi para pelaku perjalanan udara, masih ada warga Palangka Raya yang ternyata belum tahu soal perubahan aturan tersebut. Sebagian penumpang pesawat yang berangkat maupun yang datang mengaku masih mengantongi surat hasil pemeriksaan PCR.
Diono, warga Kabupaten Pulang Pisau yang akan berangkat ke Jakarta, mengaku masih menggunakan dokumen PCR. “Saya masih pakai PCR, tesnya di RS Pulang Pisau yang bekerja sama dengan RS Doris Sylvanus,” ujarnya sembari mengaku mengeluarkan biaya Rp300 ribu untuk PCR tersebut.
Diono mengaku belum tahu soal adanya perubahan aturan syarat perjalanan penumpang pesawat. “Saya belum tahu, baru tahu ini saja,” ujarnya.
Senada disampaikan Rojikin, penumpang yang ditemui di terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut. Ia mengaku menumpang Lion Air dari Surabaya. Ia membawa serta dokumen hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
“Syarat terutama adalah sudah divaksin 2 kali, dosis pertama dan kedua, dan pakai tes PCR 1X24 jam,” kata Rojikin yang mengaku datang ke Palangka Raya untuk bekerja.
Saat ditanya Kalteng Pos terkait syarat aturan sudah bisa menggunakan surat keterangan antigen bagi para penumpang pesawat yang masuk ke Kota Palangka Raya, Rojikin mengaku belum tahu soal perubahan aturan tersebut. “Saya belum tahu, belum tahu kalo ada perubahan itu,” ujarnya sambil menggelengkan kepala berulang kali.
Rojikin hanya mengetahui bahwa syarat aturan antigen berlaku untuk para penumpang pesawat di wilayah Jawa- Bali. Rojikin sendiri mengaku akan memilih menggunakan antigen untuk kelengkapan syarat kepulangan ke pulau jawa nanti.
“Ke depan saya lebih memilih pakai antigen, karena lebih murah,” ujar Rojikin yang mengaku akan pulang kembali ke Surabaya sekitar seminggu mendatang.
Ada juga masyarakat atau calon penumpang pesawat yang sudah tahu perihal syarat terbaru bagi pelaku perjalanan udara.
Salah satunya Rusmin Nuryadin. Warga Palangka Raya yang akan berangkat ke Jakarta itu mengaku sudah mengetahui soal perubahan aturan syarat perjalanan udara. “Sesuai aturan yang dikeluarkan kemarin, boleh menggunakan antigen bagi (penumpang) yang sudah dua kali disuntik vaksin,” terang Rusmin yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
Untuk perjalanan itu, Rusmin mengaku mengantongi surat keterangan antigen. Pemeriksaan untuk dokumen antigen tersebut ditangani Farma Lab yang membuka pelayanan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. “Pemeriksaan di klinik yang ada di bandara, biayanya Rp85 ribu,” kata Rusmin.
Masih Sedikit Penumpang Tes Antigen di Bandara
Ida Lestari selaku koordinator tim layanan klinik Farma Lab di Bandara Tjilik Riwut mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan aturan baru terkait syarat penerbangan, masih sedikit calon penumpang pesawat yang datang ke klinik untuk pemeriksaan dan mengurus surat keterangan antigen sebagai syarat perjalanan udara.
“Untuk hari ini (kemarin), yang periksa antigen baru sedikit, di bawah 50 orang, karena peraturan kan baru keluar tanggal dua ya,” ujar Ida.
Ida menambahkan, layanan untuk surat keterangan tes antigen hanya diberikan pihaknya kepada calon penumpang yang sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
“Antigen di sini juga melayani untuk (masyarakat) umum, pak,” ujar Ida yang berharap perubahan aturan pengguna jasa transportasi udara ini bisa berdampak positif untuk dunia penerbangan. (sja/ce/ala)