PALANGKA RAYA-Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Peluncuran Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 290 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang dicanangkan KPU RI. Di tiap provinsi minimal ada dua percontohan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.
“Kami melaksanakan survei, seleksi, dan seterusnya. Karena hanya ada dua desa, maka kami betul-betul selektif memilih desa mana yang dapat mewakili Kalteng,” ucap Ketua KPU Kalteng H Harmain Ibrohim saat acara launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Rabu (3/11).
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), kata Harmain, ada kriteria khusus untuk memilih dua desa ini. Antara lain desa atau daerah yang tingkat partisipasinya rendah, daerah yang memiliki potensi pelanggaran pemilu, serta daerah rawan konflik atau rawan bencana. Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau dipilih karena tingkat partisipasi pemilih yang masih rendah.
“Kalau dilihat dari jumlah DPTB, ada 3.572 pemilih, tapi partisipasi pemilih di Kelurahan Kereng Bangkirai pada pilkada lalu hanya 51,82 persen,” sebutnya.
Akan tetapi, hal lain yang juga jadi pertimbangan adalah soal potensi wisatanya yang tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, minimal 2.000 pengunjung datang berwisata ke Kereng Bangkirai setiap hari Minggu. Dengan demikian, ada peluang besar untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait partisipasi pemilu.
“Kami juga akan melakukan launching di Desa Danau Gatik, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, yang mana secara kriteria merupakan daerah rawan bencana,” bebernya.
Program ini merupakan bagian dari pendidikan pemilih yang merupakan elemen penting dalam berdemokrasi. Diharapkan akan melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional, sekaligus merupakan tolok ukur kualitas kehidupan berdemokrasi.
Pendidikan pemilih untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian sebagai warga negara. Karena dalam konteks pemilu, akan menggiring masyarakat lebih aktif. Keaktifan ini bukan hanya saat hari pemungutan suara, tapi juga aktif di seluruh tahapan pemilu.
“Kita sering dengar masyarakat ribut sehari jelang pemungutan suara, karena banyak yang tidak terdaftar dalam DPT. Padahal ada tahapan yang harus dilalui dan diikuti semua pemilih. Termasuk uji publik terkait DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT. Itu kan melibatkan semua pihak dan masyarakat. Tujuannya untuk mengecek kembali daftar pemilih, apakah sudah masuk DPT atau belum,” tegas Harmain.
KPU juga berharap masyarakat tak hanya hadir saat pemungutan suara, tapi secara aktif mengikuti setiap tahapan sesuai arahan petugas KPU. Artinya, ada kepedulian yang perlu ditumbuhkan dalam diri masyarakat terhadap pemilu dan pemilihan.
Para kader Desa Pemilu dan Pemilihan yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, segmen pemilih pemula, kaum wanita, dan lainnya dengan jumlah 25 orang, akan diberikan pembekalan terkait pentingnya demokrasi pemilu dan partisipasi, tahapan proses pemilu dan pemilihan, teknik komunikasi publik, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, teknik dan metode indikasi hoaks, serta modus operandi dan solusi kampanye anti-SARA.
“Kami ajak mereka menuju Rumah Pintar Pemilu di KPU provinsi, semua bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan sosialisasi, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Selain itu, mereka disiapkan menjadi petugas dan kader KPU jelang pemilu serentak 2024 mendatang,” ungkapnya.
Terpisah, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Antarwaktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang secara teknis mendukung upaya menyukseskan pemilu serentak 2024 mendatang.
“Karena merupakan daerah wisata yang dapat menunjang peningkatan demokrasi dan mengangkat kearifan lokal, potensi budaya serta potensi alam yang ada di daerah. Ini dapat disinergikan dengan kebijakan nasional terkait pemilihan dan pemilu,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka mengatakan, sesuai amanah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/3037/Polpum tanggal 28 April 2021 tentang Dukungan Anggaran Sukses Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, ada perintah kepada para kepala daerah se-Indonesia untuk menyediakan alokasi anggaran yang memadai tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Kepada unit kerja yang menangani urusan Kesbangpol diminta untuk mengindahkan secara sungguh-sungguh pokok-pokok substansi dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kelancaraan pelaksanaan jadi tugas wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu,” ucapnya sembari menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas, di antaranya pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, maupun kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. (nue/ce/ala)