Minggu, Mei 19, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Tak Perlu ke Pengadilan, Cukup lewat E-Besuk

PALANGKA RAYA-Bagi warga yang ingin membesuk anggota keluarga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, tidak perlu lagi repot datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk mengurus surat izin besuk tahanan. Kini pengajuan izin cukup secara online lewat aplikasi E-Besuk.

Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata, menjelaskan, untuk mengurus surat izin besuk seorang terdakwa yang berada di Rutan Palangka Raya kini lebih mudah.

“Nanti warga tinggal mengisi identitas diri di aplikasi itu, mulai dari nama, nomor KTP, terus terdakwa yang dia kunjungi siapa. Dalam waktu 5 menit paling lama surat itu sudah muncul di aplikasi,” ujar Paskatu dalam sambutannya usai penandatanganan kerja sama PN dan rutan terkait E-Besuk, Rabu (3/11).

Baca Juga :  Pemotor Bisa Mudik Gratis Pakai Kapal Laut, Catat Jadwal dan Syaratnya

Dia menjelaskan, layanan aplikasi e-Besuk yang bisa diakses melalui telepon pintar ini merupakan salah satu inovasi dam upaya pihak PN Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk tahap sosialisasi, pihaknya akan menyediakan perangkat komputer atau laptop di PN Palangka Raya untuk masyarakat yang ingin membesuk tapi belum mengetahui adanya aplikasi ini.

“Semoga aplikasi e-Besuk ini bisa betul-betul bermanfaat bagi masyarakat terutama di masa pendemi Covid-19 sekarang ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Rutan Palangka Raya, Suwarto, mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya aplikasi tersebut.

“Di masa pendemi ini aplikasi e- besuk ini merupakan terobosan yang luar biasa. Warga tidak perlu lagi mengurus surat izin besuk ke kantor pengadilan negeri untuk membuat surat izin besuk jika ingin berkunjung ke para tahanan yang berada di rutan,” kata Suwarto.

Baca Juga :  Direktur PT Adhi Graha Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Saat ini, lanjutnya, pihak Rutan Palangka Raya belum mengeluarkan izin kepada warga untuk bisa membesuk langsung di rutan. Dia memperkirakan aturan ini berlaku sampai masa pendemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Pihak rutan hanya mengzinkan tahanan di besuk keluarga dengan pertemuan virtual yang sarananya disiapkan oleh pihak rutan. Selain itu, bagi keluarga tahanan diizinkan  menitipkan makanan atau barang keperluan tahanan. “Saat ini kami hanya melayani izin penitipan makanan atau barang keperluan untuk tahanan dari masyarakat,” terang kepala Rutan Palangka Raya ini (sja/uni).

PALANGKA RAYA-Bagi warga yang ingin membesuk anggota keluarga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, tidak perlu lagi repot datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk mengurus surat izin besuk tahanan. Kini pengajuan izin cukup secara online lewat aplikasi E-Besuk.

Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata, menjelaskan, untuk mengurus surat izin besuk seorang terdakwa yang berada di Rutan Palangka Raya kini lebih mudah.

“Nanti warga tinggal mengisi identitas diri di aplikasi itu, mulai dari nama, nomor KTP, terus terdakwa yang dia kunjungi siapa. Dalam waktu 5 menit paling lama surat itu sudah muncul di aplikasi,” ujar Paskatu dalam sambutannya usai penandatanganan kerja sama PN dan rutan terkait E-Besuk, Rabu (3/11).

Baca Juga :  Pemotor Bisa Mudik Gratis Pakai Kapal Laut, Catat Jadwal dan Syaratnya

Dia menjelaskan, layanan aplikasi e-Besuk yang bisa diakses melalui telepon pintar ini merupakan salah satu inovasi dam upaya pihak PN Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk tahap sosialisasi, pihaknya akan menyediakan perangkat komputer atau laptop di PN Palangka Raya untuk masyarakat yang ingin membesuk tapi belum mengetahui adanya aplikasi ini.

“Semoga aplikasi e-Besuk ini bisa betul-betul bermanfaat bagi masyarakat terutama di masa pendemi Covid-19 sekarang ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Rutan Palangka Raya, Suwarto, mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya aplikasi tersebut.

“Di masa pendemi ini aplikasi e- besuk ini merupakan terobosan yang luar biasa. Warga tidak perlu lagi mengurus surat izin besuk ke kantor pengadilan negeri untuk membuat surat izin besuk jika ingin berkunjung ke para tahanan yang berada di rutan,” kata Suwarto.

Baca Juga :  Direktur PT Adhi Graha Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Saat ini, lanjutnya, pihak Rutan Palangka Raya belum mengeluarkan izin kepada warga untuk bisa membesuk langsung di rutan. Dia memperkirakan aturan ini berlaku sampai masa pendemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Pihak rutan hanya mengzinkan tahanan di besuk keluarga dengan pertemuan virtual yang sarananya disiapkan oleh pihak rutan. Selain itu, bagi keluarga tahanan diizinkan  menitipkan makanan atau barang keperluan tahanan. “Saat ini kami hanya melayani izin penitipan makanan atau barang keperluan untuk tahanan dari masyarakat,” terang kepala Rutan Palangka Raya ini (sja/uni).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/