PALANGKA RAYA-Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dalam rangka pemulihan aset berupa 3 (tiga) unit rumah dinas beserta tanah pekarangannya yang cukup luas yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku kuasa Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Palangkaraya baik dengan pihak jajaran RRI maupun dengan penghuni rumah dinas yang merupakan pensiunan dan keluarga pensiun RRI maka pada tanggal 23 Juni 2021 telah tercapai kesepakatan penghuni 2 (dua) unit rumah bersedia menandatangani pernyataan menyerahkan rumah dinas secara baik baik kepada RRI sementara 1 (satu) unit rumah lagi dihuni keluarga pensiunan yang telah meninggal dunia masih dalam pembicaraan yang mengarah pada kesepakatan positif.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan penyerahan dan sesuai arahan Kajati Kalteng Iman Wijaya,SH.M.Hum, pada Kamis 1 Juli 2021 sekitar jam 11.00 Wib maka Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Ronald H Bakara, SH.MH didampingi Koordinator Datun Dr. Erianto N, SH. MH. Kasi perdata Ujang Wijanarko, SH.MH, kasi Tun Romulus, SH.MH serta Jaksa senior selaku tim JPN Kejati Kalteng bersama-sama Kepala RRI Palangka Raya Ida Ayu Evi Handayani dan jajaran mengunjungi langsung penghuni rumah dinas yang berada di belakang kantor RRI Jl Husni Thamrin Palangka Raya untuk bersilaturrahmi sekaligus menyatukan pemahaman teknis penyerahan aset yang telah disepakati kepada RRI.
“Kedatangan tim JPN Kejati Kalteng dan tim RRI disambut baik oleh pihak penghuni sambil bersama sama mendengarkan penjelasan tim JPN tentang hasil kesepakatan dan teknis penghuni meninggalkan rumah dalam waktu dekat,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Ronald H Bakara, SH.MH dalam rilis tertulis, kemarin (4/7).
Selesai pertemuan tim JPN di lapangan, maka Kajati Kalteng di kantornya dengan didampingi Asdatun menyampaikan rasa syukur atas kesediaan penghuni untuk meninggalkan rumah secara baik baik dan memberi apresiasi atas kinerja tim JPN bidang Datun Kejati Kalteng yang telah menyelamatkan aset negara dalam hal ini RRI Palangka Raya bernilai miliaran rupiah sambil menyampaikan harapan seluruh aset RRI bisa diselesaikan dengan baik penuh rasa kekeluargaan dan persahabatan.
Rasa terima kasih juga disampaikan Kajati kepada pihak RRI yang telah memberi kepercayaan kepada Kejati Kalteng untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan penuh kesabaran mengingat penyelesaian aset seperti ini butuh ketenangan dan kesabaran.
Sebagaimana diketahui di penghujung bulan Maret 2021 Kepala Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia Palangka Raya sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik pemerintah membuat kerja sama dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding dengan Bidang Datun pada Kejati Kalteng dalam rangka penyelamatan beberapa asset negara milik LPP RRI Palangka Raya yang dikuasai pihak ketiga.
Nota kerja sama atau Memorandum Of Understanding ditandantangi langsung oleh Ida Ayu Evi Handayani, SH.MH selaku kepala RRI Palangka Raya dan Iman Wijaya, SH.M.Hum selaku Kepala Kejati Kalteng didampingi jajaran terkait kedua lembaga. Sebagai tindak lanjut atas MOU telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan sebagai dasar lebih detil untuk menyelesaikan masalah yang disepakati dan akhirnya membuahkan hasil positif untuk semua pihak.
Tim JPN mengetahui persis masalah aset milik negara seperti rumah dinas RRI ini bisa diselesaikan secara pidana apalagi tindak pidana korupsi dengan mudah yang berujung pada upaya paksa namun Tim JPN lebih menempuh upaya perdata melalui mediasi, dialog dengan semangat kekeluargaan sehingga semua bisa selesai secara baik-baik menguntungkan semua pihak. (hms/ala)