TAMIANG LAYANG-Hancurnya sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) membuat banyak pihak geram. Mulai dari tokoh adat, perangkat desa, ormas Dayak, hingga para pegiat lingkungan mengecam tindakan perusahaan yang dinilai merusak kelestarian lingkungan di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Kecaman pertama datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, permasalah terkait anak sungai yang hilang merupakan suatu pelanggaran secara hukum dan aturan. Apalagi merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, maka tindakan PT SGM dianggap sudah melanggar peraturan.
“Ini yang mestinya ditindak dengan tegas, kalau perlu sampai cabut status perizinannya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan berulang terjadi di Bumi Tambun Bungai,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (3/7).
Menurut Dimas, karena praktik seperti ini kerap terjadi di Kalteng, bukan hanya oleh PT SGM. Karena itulah sejak dahulu pihaknya selalu menyoroti soal pentingnya melakukan evaluasi perizinan.
“Namun sayangnya hal ini tidak pernah ditanggapi. Praktik seperti ini perlahan harus dibongkar, belum lagi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang dahulu, seperti praktik suap PT Sinar Mas dan kasus lainnya,” lanjut Dimas.
Dari hasil monitoring, praktik-praktik seperti ini sudah terjadi terang-terangan. Karena itu perlu dilihat secara cermat dan segera ditindak tegas. Sudah saatnya pemerintah daerah bersama penegak hukum menjalankan fungsinya mengatasi kondisi yang terjadi saat ini agar tidak terulang hal serupa ke depannya.
Terpisah, Forum Pemuda Dayak Kalimantan (Fordayak) dengan tegas meminta perusahaan swasta perkebunan itu (PT SGM, red) angkat kaki jika tidak segera mungkin mengatasi persoalan.
“Apabila mereka tidak bisa mengatasi permasalahan tersebut, segera mungkin pergi, jangan hanya memberi dampak buruk untuk lingkungan dan merugikan kelangsungan hidup masyarakat, jangan salahkan jika kami organisasi Fordayak bersama masyarakat akan mendesak PT SGM angkat kaki dari Bartim,” tegas Ketua Fordayak Bartim Rafi Hidayatullah kepada Kalteng Pos, kemarin (4/7).
Ia juga meminta kedamangan untuk memberi denda adat terhadap PT SGM sesuai hukum adat Dayak di Bartim, karena dianggap telah melakukan perusakan lingkungan. Menurut Raffi, walaupun PBS tersebut sudah membebaskan lahan masyarakat untuk tujuan pembukaan lahan, bukan berarti semena-mena melakukan penggusuran.
“Jangan hanya punya Amdal, tapi tidak dijalankan sebagai mana mestinya,” ucapnya menyindir seraya berterima kasih kepada DLH Bartim yang telah menindak tegas dengan menghentikan aktivitas PT SGM.
Menurutnya segala bentuk perusakan lingkungan oleh semua perusahaan di Bartim yang dinilai merugikan masyarakat hendaknya dihentikan dengan tegas.
“Saya sebagai masyarakat Bartim yang punya adat istiadat serta beradat meminta segera mungkin PT SGM melakukan pemulihan fungsi sempadan Sungai Bumut,” tegas Raffi.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon mengingatkan kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng supaya membuka lahan sesuai dengan izin yang dikantongi sehingga tidak menimbulkan polemik kemudian hari. Selain itu, para investor yang masuk ke Kalteng diharapkan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi persoalan terkait dugaan perusakan lingkungan ini, manajemen PT SGM mengakui kelalaian pihaknya (human error) dalam aktivitas land clearing yang menyebabkan rusaknya sempadan Sungai Bumut. Perusahaan juga telah menerima rekomendasi DLH Bartim yang meminta untuk memulihkan sempadan Sungai Bumut dengan tanaman penutup atau cover crop.
“Kami akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam kurun waktu 60 hari kalender,” ucap Humas PT SGM Rico Tarigan, Sabtu (3/7).
Rico menyebut, kelalaian terdapat pada tingkat surveyor saat melakukan pengecekan lapangan yang bertepatan dengan musim kemarau, sehingga tidak terlihat secara pasti bahwa area tersebut merupakan kawasan Sungai Bumut. Alhasil saat pembersihan lahan dilakukan, 60 meter area sempadan Sungai Bumut ikut tergusur.
“Kami dari PT SGM tidak ada niat untuk merusak lingkungan, ini murni human error,” kilah Rico.
Ditanya perihal kasus serupa yang dilakukan perusahaan di kawasan hilir Sungai Bumut beberapa tahun lalu, Rico tak banyak berkomentar. Ia beralasan jika dirinya baru ditugaskan di PT SGM pada tahun 2020. (log/nue/ce/ala)