PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng telah mengumumkan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun ini. Pasalnya, dari 2.256 peserta yang telah submit pendaftaran di aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/, sebanyak 2.368 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan maju pada tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, sebanyak 158 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ada beberapa alasan yang membuat ratusan peserta tersebut dinyatakan TMS oleh panitia.
“Setelah kami verifikasi, ada banyak macam masalah, misalnya jurusan yang mendaftar tidak sesuai formasi atau ada persyaratan yang tidak terpenuhi,” katanya saat diwawancarai di Kantor BKD Kalteng, Rabu (4/8).
Diungkapkannya, para peserta yang dinyatakan TMS diberi kesempatan untuk melakukan sanggah melalui https://sscasn.bkn.go.id/ mulai hari ini hingga Sabtu (7/8) mendatang. Tim panitia seleksi akan mempelajari sanggahan tersebut dan akan mengumumkan kembali apakah peserta yang sebelumnya dinyatakan TMS bisa memenuhi syarat (MS). “Jika memang peserta tersebut benar dengan bukti dokumen-dokumennya, maka peserta TMS akan kami MS-kan,” tuturnya.
Suhufi menyebut, ada beberapa hal yang sering membingungkan panitia dalam tahap seleksi administrasi ini. Seperti adanya perbedaan gelar yang diberikan kepada peserta oleh masing-masing perguruan tinggi walaupun ilmunya sama.
“Apabila ada yang demikian, maka peserta diberikan waktu menyanggah dengan menyertakan dokumen lengkap, berkenaan hal ini pun ada undang-undang yang mengatur terhadap perbedaan gelar dari perguruan tinggi,” pungkasnya. (abw/ce/ala)