Site icon KaltengPos

Pesta Dangdutan Berujung Tersangka

TERSANGKA: Penetapan tersangka acara dangdutan di Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (4/8).

MUARA TEWEH – Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Barito Utara (Batara) dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, beredar dan viral dua video pesta dangdutan pada acara pernikahan yang ramai kerumunan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di media sosial, Senin (2/8).

Ternyata video berdurasi 17 detik dan 14 detik itu berlangsung pada acara dangdutan acara pernikahan di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. Video itu pertama kali diposting oleh akun instagram @klik.muarateweh, sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam video itu tampak jelas seorang biduan memegang mikropon berjoget, ditemani sejumlah lelaki di atas panggung. Di bawahnya terlihat kerumunan anak muda berjoget mengiringi musik. Sedang video kedua terlihat kerumunan orang yang diduga ada terjadi perkelahian di tempat pesta dangdutan itu. Aksi kerumunan massa yang viral itu pun langsung diselidiki pihak kepolisian. Bahkan dari kejadian itu Polres Batara menetapkan satu tersangka berinisal N atau E pada hari Rabu (4/8).

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, setelah mengetahui pesta dangdutan itu pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Dangdutan itu terjadi di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, pada tanggal 1 Agustus 2021. Setelah melakukan penyedikan kita mendapat satu tersangka, terhadap penanggung jawab pelaksana kegiatan masyarakat yang tidak ada izin dari gugus tugas Kabupaten Barito Utara,” kata Kapolres, Rabu (4/8).

Dikatakannya, tersangka inisial N atau E berdomisili di Desa Lemo II. Dari hasil penyelidikan yang diperoleh bahwa yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan tersebut.

“Karena bersangkutan mempunyai nazar, kelak kalau anaknya menikah yang bersangkutan akan melakukan kegiatan masyarakat yang mengundang warga yakni kegitan dangdutan. Bersangkutan kita tetapkan tersangka dijerat dengan pasal 216 KUHP atau Pasal 93 Undang-undang kekarantinaan,” jelasnya.

Disampaikannya, Polres Batara akan memproses yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian dilakukan proses penyeledikan dan penyidikan secara profesional dan akan di berikan kepastian hukum.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Barito Utara, ke depan segala kegiatan masyarakat harus di komunikasikan dengan gugus tugas baik di tingkat kecamatan untuk di teruskan digugus tugas kabupaten. Kami menghimbau masyarakat juga agar mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,”tandasnya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Pelaksana BPBD Batara, Gazali Montallatua, mengaku tidak mengetahui di mana lokasi pesta dangdutan itu yang viral itu. Dia mengatakan, biasanya rekom hajatan hanya untuk hari H, dan yang memberi rekom pihak kecamatan karena acara di desa.
“Kalau kami, kewenangan di tingkat kabupaten yaitu di Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu. Kalau melihat video viral itu sudah di luar konteks perizinan. Karena pemberian izin hanya pada hari H. Masalah mereka akan dipanggil itu kewenangannya ada pada pihak kecamatan,” tegas Gazali.

Sementara itu, Kasatpol PP Batara Ledianto yang juga menjabat komandan penegakan yustisi mengatakan, tim pendisiplinan atau Satgas Covid-19 Batara tidak mewajibkan di luar kota Muara Teweh untuk mendapatkan rekomendasi ketika melaksanakan berbagai acara. Namun tetap mematuhi prokes secara ketat, antara lain menggunakan masker, dan jaga jarak. “Kalaupun terjadi kerumunan tapi tetap menjaga jarak dan mematuhi prokes kami tidak turun ke sana juga karena kasus tertinggi adanya di Kota Muara Teweh, khususnya di Kelurahan Lanjas dan Melayu,” pungkasnya. (adl/her/ram/uni)

Exit mobile version