PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mengendus ada permasalahan pada pengelolaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas. Sekarang ini tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
Mengetahui informasi tersebut, Anggota Komisi I Bidang Hukum Pemerintahan dan Keuangan DPRD Provinsi Kalteng Ferry Khaidir mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada untuk KPU Kapuas menjadi perhatian semua pihak, termasuk kami sebagai wakil rakyat,” katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (4/8).
Ferry Khaidir yang juga anggota DPRD Fraksi PDIP mengatakan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan dipercayakan kepada pihak berwenang untuk menanganinya. “Dalam hal ini kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, diharapkan masyarakat juga turut serta memantau, agar kasus ini bisa terang benderang sampai tuntas sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ferry juga mengajak semua pihak untuk mempercayakan petugas berwajib menyelesaikan kasus ini. Jika memang benar adanya tipikor, maka hukum harus ditegakkan. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Percayakan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Jangan sampai ada yang ditutupi, karena ini uang negara, kami berharap kasus ini nantinya menjadi contoh kepada semua pihak agar jangan main-main dengan uang negara,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo yang didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo menyebut bahwa dana hibah yang diterima KPU Kapuas untuk penyelenggaraan Pilkada Kalteng tahun 2020 di Kabupaten Kapuas mencapai Rp47 miliar. Terdiri dari hibah APBN Rp15 miliar dan hibah APBD provinsi senilai Rp32 miliar. Diduga bahwa proses pengadaan barang oleh KPU Kapuas tidak sesuai ketentuan.
“Iya, sudah naik penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Arief Raharjo.
“Seharusnya dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan, apalagi saat pandemi Covid-19 begini,” tambahnya.
Pengelolaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas disinyalir tidak sesuai ketentuan. Diduga ada tindak pidana korupsi (tipikor). Dana hibah tersebut tak sedikit jumlahnya.
Kajari juga mengingatkan para saksi dan pihak terkait lainnya yang diminta datang untuk memberi keterangan bersikap kooperatif. Sebab, apabila dengan sengaja mengabaikan pemanggilan untuk memberi keterangan, maka akan ada konsekuensi yang ditanggung sesuai perundang-undangan.
“Karena dianggap tidak profesional, kalau memang tidak kooperatif, maka kami akan jemput paksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra menambahkan, sampai saat ini sudah 16 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, baik dari internal KPU Kabupaten Kapuas, pihak penyedia, maupun pihak-pihak terkait lainnya. “Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi keterangan dan juga alat bukti yang sudah ada,” jelasnya. (nue/ce/ala)