KUALA KAPUAS-Kerusakan jalan kabupaten, provinsi dan negara di wilayah Kapuas Ngaju yaitu Kecamatan Kapuas Hulu, Pasak Talawang dan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dikeluhkan oleh masyarakat. Kerusakan ruas jalan tersebut membuat aktivitas masyarakat sehari-hari menjadi terganggu.
Anggota DPRD Kapuas, Berinto, menjelaskan masyarakat meminta kepadanya agar disampaikan kepada pemerintah maupun dewan, karena kondisi jalan yang mengalami kerusakan. Sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Kapuas, dia tentu menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, agar mohon diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng maupun pusat untuk kerusakan jalan sesuai kewenangannya.
“Kami sampaikan aspirasi masyarakat ini, agar bisa ditindaklanjuti, oleh pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut,” ucap Berinto.
Legislator Partai Nasdem ini menambahkan, terkhusus juga kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas untuk memperhatikan tanggung jawabnya membantu perbaikan jalan. Para PBS tersebut jangan hanya berpikir karena sudah ikut bayar pajak dan sudah berinvestasi tetapi tidak peka dengan melihat jalan yang rusak yang sudah menjadi keluhan dari masyarakat.
“Kalau memang masih ikut menggunakan jalan negara tersebut, maka para PBS wajib ikut memperbaikinya,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas ini.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas Ngaju ini, juga meminta pihak perhubungan darat untuk mengatur kendaraan yang melintasi, karena beban tonasenya tidak sesuai dengan kemampuan jalan yang ada. Selain itu, lanjutnya, kalau PBS ithu wajib harus ada jalan khusus, maka pemerintah wajib berikan jalan khusus sesuai ketentuan.
“Karena jalan yang ada ini statusnya jalan negara dan untuk PBS ithu wajib jalan Khusus, jelasnya.
Berinto menyampaikan untuk jalan dari Pasak Talawang-Pujon juga rusak oleh angkutan PBS yang membawa kelapa sawit. Padahal jalan tersebut belum fungsional sehingga saat ini sangat rusak parah. Dia meminta agar aspirasi dari warga Kapuas Ngaju ini agar ditindaklanjuti oleh Pemda Kapuas untuk Tahun 2022. “Harus ada perbaikan, dan PBS tersebut diminta pertanggung jawabanya membantu pemerintah daerah memperbaiki,” pungkasnya. (alh/uni/ko)