TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 tahun 2018. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama oleh Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh dan Ketua Dewan Nursulistio dan Wakil Ketua II DPRD Bartim Depe, dalam rapat paripurna, Rabu (5/1).
Raperda tersebut mengatur pajak daerah. Perubahan yang dilakukan diantaranya terkait sistem pembayaran manual yang di-upgrade menjadi digital atau online.
Menurut wabup, perubahan atas perda tersebut menjadi perhatian serius pemerintah demi mendongkrak pajak atau pendapat asli daerah (PAD). “Kita (eksekutif dan legislatif) telah menyepakati perubahan Perda Nomor 2/2018. Harapannya nanti bisa mendongkrak PAD lebih maksimal,” pesan wabup kepada wartawan, kemarin.
Wabup menjelaskan, Bartim menjadi salah satu kabupaten di Kalteng sebagai wilayah pemekaran. Perbandingannya dengan daerah lain yang seusia tidak jauh berbeda. “Tetapi dengan adanya peraturan daerah itu kita mengharapkan PAD melesat dan mensejahterakan dalam hal pembangunan,” harapnya. (log/ens/ko)