KUALA KAPUAS-Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran Nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021. Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran pandemic Covid-19 khususnya di lingkungan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam surat tersebut, bupati meminta kepada pimpinan dan manajemen perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan dengan beberapa upaya. Pertama, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja. Kedua, melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di areal perusahaan, serta melakukan disinfeksi dilingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal. Ketiga, melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja/buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala Covid-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kalteng.
Lebih lanjut, imbauan keempat, Bupati Kapuas dalam surat edarannya mengimbau agar perusahaan mengoptimalkan fungsi fasilitas pelayanan kesehatan/klinik yang ada di perusahaan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Seperti menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai, tenaga kesehatan dan sumber daya manusia yang terlatih serta memberikan edukasi kepada para pekerja/buruh perusahaan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya dilingkungan perusahaan.
Kelima, menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja/buruh yang melakukan karantina mandiri baik karantina yang diwajibkan karena ketentuan perjalanan orang sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, maupun isolasi mandiri bagi pekerja/buruh yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
Terakhir, yang keenam, ia meminta agar perusahaan besar swasta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten terkait perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaan. “Serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan,” ujar bupati dalam surat edaran.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, pelaksanan Satgas Covid-19 Kalteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Ketua DPRD Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Sekda Kapuas, Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas serta seluruh Camat. (hmskmf/uni)